LABVIRAL.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi mengeluarkan Surat Edaran tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2023.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor M/2/HK.0400/III/2023, THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah mewajibkan pengusaha untuk memberi THR penuh, tidak dicicil. Lantas siapa yang berhak mendapatkannya?
Baca Juga: THR Belum Cair? Begini Cara Melaporkannya
THR keagamaan diberikan kepada:
- Pekerja/buruh berdasarkan PKWT atau PKWTT dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
- Pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang di PHK oleh perusahaan terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.
- Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut (apabila belum mendapatkan THR dari perusahaan lama)
Baca Juga: Lokasi Posko Mudik Lebaran 2023
Lantas, berapa kira-kira besaran THR yang bisa kamu dapatkan? Berikut perhitungannya:
- 1 bulan upah
Untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan/lebih secara terus menerus. - Masa kerja x 1 bulan upah : 12
Untuk pekerja dengan masa kerja 1 bulan secara terus-menerus, tapi kurang dari 12 bulan.
Sedangkan bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas.
- Masa kerja 12 bulan/lebih
1 bulan upah berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir. - Masa kerja < 12 bulan
1 bulan upah berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Baca Juga: Mudik 2023, Daftar Jalan Tol yang Dilarang Dilintasi Mobil Barang
Tapi bagaimana jika perusahaan tidak membayarkan THR? Maka mereka akan di denda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.