Kemudian dalam riwayat lain disebutkan dari Ibn ‘Abbas, bahwasanya Nabi saw shalat Id pada hari Id dua rakaat tanpa melakukan shalat lain sebelum dan sesudahnya. (HR tujuh ahli hadis, dan lafal di atas adalah lafal al-Bukhari).
Menurut pendapat Imam Malik, shalat Id justru akan lebih baik dilaksanakan di lapangan terbuka kecuali jika ada halangan seperti hujan deras dan badai maka yang utama tetap di masjid.
Baca Juga: 5 Tutorial Hijab Segi Empat, Tampil Menawan dan Cantik Saat Idul Fitri 1444 H
Hikmah menyelenggarakan shalat Idul Fitri di lapangan antara lain agar seluruh umat Islam bisa bersatu dan bekumpul di tempat yang luas untuk merayakan kemenangan setelah sebulan lamanya berpuasa.
Selain itu, perempuan yang sedang haid bisa ikut berkumpul bersama meski tidak mengerjakan shalat.
Pada intinya, hukum shalat Id di lapangan mengandung tujuan mulia agar masyarakat bisa merayakan kebahagiaan bersama-sama.
Baca Juga: Wali Kota Sukabumi Tidak Izinkan Muhammadiyah Pinjam Lapangan Buat Solat Idul Fitri
Kalaupun dikerjakan di masjid, selagi bisa menampung banyaknya jamaah yang hadir maka tetap akan mendapat keutamaan sunnah muakkad.***