LABVIRAL.COM - Setelah menunaikan ibadah puasa selama sebulan lamanya, umat muslim disunnahkan untuk mengerjakan shalat Id (Idul Fitri) secara berjamaah.
Dalam satu tahun terdapat dua macam shalat Id yaitu Idul Fitri dan Idul Adha sehingga biasa dikenal dengan istilah shalat Idain.
Secara umum, hukum melaksanakan shalat ini adalah sunnah muakad yang itu artinya sangat dianjurkan meski kalaupun meninggalkannya tidak mendapat dosa.
Baca Juga: Insipirasi Cantik, Tutorial Hijab Pasmina untuk Idul Fitri 1444 H ala Selebgram
Alasannya karena Nabi Muhammad saw tidak pernah meninggalkan shalat Id selama sembilan kali Syawal dan Zulhijah setelah disyariatkannya.
Ketika menggelar ibadah tersebut, masyarakat di Indonesia biasanya akan melaksanakannya di masjid atau lapangan. Pertanyaannya, bagaimana hukum shalat Id di lapangan? Temukan jawabannya dalam artikel ini ya!
Menyelenggarakan shalat Id di lapangan hukumnya boleh sebagaimana disandarkan pada sebuah hadis.
Baca Juga: Sholat Idul Fitri di Lapangan atau di Masjid, Mana yang Lebih Utama?
Dari abu Saʻid al-Khudri ra, (diriwayatkan bahwa) ia berkata, "Rasulullah saw keluar ke lapangan tempat shalat (mushala) pada hari Idul Fitri dan Idul Adha, lalu hal pertama yang dilakukannya adalah shalat, kemudian ia berangkat dan berdiri menghadap jamaah, sementara jamaah tetap duduk pada shaf masing-masing, lalu Rasulullah menyampaikan wejangan, pesan, dan beberapa perintah." (HR. Bukhari).
Kemudian dalam riwayat lain disebutkan dari Ibn ‘Abbas, bahwasanya Nabi saw shalat Id pada hari Id dua rakaat tanpa melakukan shalat lain sebelum dan sesudahnya. (HR tujuh ahli hadis, dan lafal di atas adalah lafal al-Bukhari).
Menurut pendapat Imam Malik, shalat Id justru akan lebih baik dilaksanakan di lapangan terbuka kecuali jika ada halangan seperti hujan deras dan badai maka yang utama tetap di masjid.
Baca Juga: 5 Tutorial Hijab Segi Empat, Tampil Menawan dan Cantik Saat Idul Fitri 1444 H
Hikmah menyelenggarakan shalat Idul Fitri di lapangan antara lain agar seluruh umat Islam bisa bersatu dan bekumpul di tempat yang luas untuk merayakan kemenangan setelah sebulan lamanya berpuasa.
Selain itu, perempuan yang sedang haid bisa ikut berkumpul bersama meski tidak mengerjakan shalat.
Pada intinya, hukum shalat Id di lapangan mengandung tujuan mulia agar masyarakat bisa merayakan kebahagiaan bersama-sama.
Baca Juga: Wali Kota Sukabumi Tidak Izinkan Muhammadiyah Pinjam Lapangan Buat Solat Idul Fitri
Kalaupun dikerjakan di masjid, selagi bisa menampung banyaknya jamaah yang hadir maka tetap akan mendapat keutamaan sunnah muakkad.***