Alasan Gindha Ansori Laporkan Tiktoker Bima Yudho, 'Dajjal' Disebut-sebut hingga Sesatkan Publik

Zahwa Elia Azzahra
Senin 17 April 2023, 21:21 WIB
Pengacara Gindha Ansori yang melaporkan Tiktoker Bima Yudho (Sumber : Gindhaansoriwayka)

Pengacara Gindha Ansori yang melaporkan Tiktoker Bima Yudho (Sumber : Gindhaansoriwayka)

LABVIRAL.COM - Pengacara Gindha Ansori kini menjadi sorotan karena mempolisikan Tiktoker Bima Yudho karena mengkritik pembangunan Lampung.

Ansori membuat laporan pada 10 April 2023 di Polda Lampung dengan nomor 364/B/KH/GAW-TU/IV/2023. 

Ansori kemudian membeberkan sedikitnya ada 9 alasan sehingga dirinya melaporkan Bima Yudho.

Baca Juga: Cara Cek CCTV Lalu Lintas Surabaya Secara Online Persiapan Mudik Lebaran 2023

Video Bima Yudho Menyebut Dajjal

Ansori mengaku keberatan dengan video yang diunggah Bima berdurasi 03.32 menit dengan judul Kenapa Lampung Ga Maju-Maju. Video tersebut sudah ditonton lebih dari 1,9 juta kali.

"Dalam video tersebut di menit 00.12 yang bersangkutan menyebut 'dajjal', sebelumnya narasi yang disampaikan dalam perkenalannya menunjukkan yang bersangkutan berasal dari Provinsi Lampung dan hal ini diperkuat dengan gestur tubuh yang bersangkutan saat menyebutkan “dajjal” sambil menunjuk layar laptopnya yang bertuliskan 'Kenapa Lampung Ga Maju-Maju'," kata Ansori dikutip dari website pribadinya.

Ansori mengatakan, Bima dalam menyampaikan narasi yang berlebihan dan tidak didukung dengan data valid. Dia menilai apa yang disampaikan Bima menyesatkan di kalangan publik.

Baca Juga: Komika Egi Argiansyah Punya Saran ke Pemerintah Lampung: Kalau Dikritik Jawab Saja 'Ampun Saya Menyerah' Sebelum Dibully Habis-habisan

"Yang bersangkutan menyebutkan alasan kenapa Lampung ga maju-maju itu karena infrastruktur yang terbatas, karena menurutnya 'banyak' proyek-proyek Pemerintah yang mangkrak diantaranya pembangunan Kota Baru," ujar Ansori.

Bima Sebut Kota Baru Tempat Jin Buang Anak

Selain itu, Ansori mengatakan bahwa Bima telah menyebut Kota Baru sekarang menjadi tempat jin buang anak. Dia menilai narasi Bima lagi-lagi menyesatkan. 

"Yang bersangkutan membangun opini publik tanpa melalui riset terlebih dahulu, sehingga dengan ketidaktahuannya tersebut menunjukkan bahwa yang bersangkutan bicara tanpa dasar dan tidak sesuai fakta karena tidak menunjukkan data kongkrit terkait alasan mangkraknya Pembangunan Kota Baru tersebut," imbuhnya.

Baca Juga: Pemudik Jangan Sampai Nggak Paham, Begini Cara Top Up E- toll BCA Lewat DANA

Bima Menganalogikan Pemerintah Lampung Main Ular Tangga

Kemudian, Ansori mempermasalahkan pernyataan Bima yang menganalogikan Pemerintah Lampung membangun jalan bak sedang bermain ular tangga.

"Yang bersangkutan juga menyebutkan infrastruktur jalan di Lampung 1 (satu) km bagus, 1 (satu) km rusak lalu ditempel-tempel saja dan menurutnya bahwa upaya pemerintah membangun jalan yang menurutnya 1 (satu) km bagus, 1 (satu) km rusak lalu ditempel-tempel diasumsikan pemerintah sedang main ular tangga," katanya.

Dia menyebut kondisi jalan di Lampung tidak sesuai dengan apa yang disampaikan Bima.

"Narasi ini pun juga menyesatkan dan tidak mendukung upaya pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah," tuturnya.

Baca Juga: Sudah Cerai, Indra Bekti Wajib Nafkahi Anak 30 Juta Per Bulan

Bima Nilai Sistem Pendidikan di Lampung Lemah dan Banyak Kecurangan

Terakhir, Ansori mempermasalahkan pernyataan Bima yang menyebut sistem pendidikan di Lampung lemah dan banyak sekali kecurangan.

"Terkait dengan hal ini yang bersangkutan menyebut 'banyak sekali kecurangan' dan secara tidak langsung menuduh orang-orang yang bekerja pada sektor Pendidikan yang melakukan hal ini dan termasuk pernyataannya yang menyebarkan kunci jawaban adalah pemerintah merupakan fitnah yang luar biasa," tegasnya.

Baca Juga: WhatsApp Luncurkan 3 Fitur Baru untuk Lindungi Akun Pengguna iOS dan Android

Bima Dilaporkan UU ITE

Atas dasar tersebut, Ansori melaporkan Bima dengan dugaan menyebarkan berita bohong alias hoaks.

Ansori melaporkan Bima dengan beberapa pasal yakni UU No 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana Pasal 14 dan Pasal 15 serta UU No 19 tahun 2016 tentang Transaksi Elektronik Pasal 28 dan Pasal 45.***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini