Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Tidak Terbukti, Penuduh Divonis 6 Tahun Penjara

Zahwa Elia Azzahra
Selasa 18 April 2023, 19:32 WIB
Pemerhati politik Rustam Ibrahim (Sumber : Twitter/RustamIbrahim)

Pemerhati politik Rustam Ibrahim (Sumber : Twitter/RustamIbrahim)

Menyikapi vonis tersebut, pemerhati politik Rustam Ibrahim menilai bahwa tuduhan Bambang Tri dan Gus Nur tidak terbukti alias hoaks.

"Sugi Nur dan Bambang Tri dihukum 6 tahun penjara. Tuduhan mereka bahwa ijazah Jokowi palsu ternyata bohong," kicau Rustam sebagaimana dikutip dari akun Twitter pribadinya.

Rustam kemudian mengingatkan semua pihak untuk tidak menyebarkan berita bohong. 

"Yang masih ikut-ikutan menuduh ijazah Jokowi palsu tentunya juga pembohong," tutupnya.***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait
News

Mengukur Efek Jokowi di Pilpres 2024

Rabu 12 April 2023, 23:37 WIB
Mengukur Efek Jokowi di Pilpres 2024
Berita Terkini