Menyikapi vonis tersebut, pemerhati politik Rustam Ibrahim menilai bahwa tuduhan Bambang Tri dan Gus Nur tidak terbukti alias hoaks.
"Sugi Nur dan Bambang Tri dihukum 6 tahun penjara. Tuduhan mereka bahwa ijazah Jokowi palsu ternyata bohong," kicau Rustam sebagaimana dikutip dari akun Twitter pribadinya.
Rustam kemudian mengingatkan semua pihak untuk tidak menyebarkan berita bohong.
"Yang masih ikut-ikutan menuduh ijazah Jokowi palsu tentunya juga pembohong," tutupnya.***