Berdasarkan ayat di atas, sepupu bukan termasuk bagian dari mahram. Maka dari itu, dikutip Labviral.com dari situs Bimas Islam Kemenag, hukum menikah dengan sepupu adalah boleh dan halal.
Baca Juga: Jadwal Puasa Syawal Idul Fitri 2023, Catat dan Jangan Sampai Ketinggalan
Hanya saja menurut ulama Syafiiyah, sebaiknya seseorang menghindari menikah dengan sepupu karena meski boleh tapi makruh karena memiliki berbagai mudharat.
Dalam kitab Alwasith dan Ihya’ Ulumiddin, Imam al-Ghazali menukil perkataan Sayidina Umar, "Jangan kalian menikahi famili dekat karena akan menyebabkan lahir anak yang lemah."
Para ulama fikih kemudian membagi tiga jenis hukum nikah apabila dikaitkan dengan siapa calon yang akan menikah.
Baca Juga: Sambut Idul Fitri 1444 H, Kumpulan Ucapan Malam Takbiran Lebaran 2023
- Hukum haram jika seorang laki-laki menikahi seorang mahram, seperti ibu, adik kandung, anak perempuan, dan sebagainya.
- Hukum makruh jika seseorang menikahi kerabat keluarga yang sangat dekat seperti sepupu.
- Hukum mubah jika seseorang menikah dengan kerabat keluarga jauh atau orang lain yang tidak memiliki hubungan keluarga dengan kita.
Sampai di sini, bisa diambil kesimpulan bahwa hukum menikah dengan sepupu adalah boleh meski mempunyai banyak kelemahan.
Apa saja kelemahan itu? Temukan jawabannya dalam artikel lain di Labviral.com ya!***