LABVIRAL.COM - Pertanyaan bagaimana hukum menikah dengan sepupu menurut agama Islam sering terdengar saat perayaan Idul Fitri seperti sekarang ini.
Momen berkumpul bersama keluarga besar pada akhirnya akan mempertemukan seorang laki-laki dan perempuan yang masih kerabat dekat tetapi terasa asing karena jarang berjumpa.
Di sinilah biasanya terjadi pertemuan antara saudara sepupu laki-laki dan perempuan yang berujung pada timbulnya getaran-getaran asmara.
Baca Juga: Dear Boy William, Ini Syarat Menikahi Ayu Ting Ting
Jika demikian, apakah boleh menikahi sepupu padahal masih saudara dekat dan mempunyai nasab sedarah? Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini ya!
Hukum menikahi sepupu
Pernikahan dalam Islam harus memperhatikan masalah mahram atau tidak. Mahram adalah setiap orang yang haram untuk dinikahi seperti ibu, adik, hingga anak perempuan.
Baca Juga: Ayu Ting Ting dan Boy William Segera Menikah?
Dasar hukum tentang mahram ini tertulis dalam Al-Qur’an Surah Al-Ahzab ayat 50 yang artinya:
"Wahai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki dari apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu." (QS. Al-Ahzab ayat 50).
Berdasarkan ayat di atas, sepupu bukan termasuk bagian dari mahram. Maka dari itu, dikutip Labviral.com dari situs Bimas Islam Kemenag, hukum menikah dengan sepupu adalah boleh dan halal.
Baca Juga: Jadwal Puasa Syawal Idul Fitri 2023, Catat dan Jangan Sampai Ketinggalan
Hanya saja menurut ulama Syafiiyah, sebaiknya seseorang menghindari menikah dengan sepupu karena meski boleh tapi makruh karena memiliki berbagai mudharat.
Dalam kitab Alwasith dan Ihya’ Ulumiddin, Imam al-Ghazali menukil perkataan Sayidina Umar, "Jangan kalian menikahi famili dekat karena akan menyebabkan lahir anak yang lemah."
Para ulama fikih kemudian membagi tiga jenis hukum nikah apabila dikaitkan dengan siapa calon yang akan menikah.
Baca Juga: Sambut Idul Fitri 1444 H, Kumpulan Ucapan Malam Takbiran Lebaran 2023
- Hukum haram jika seorang laki-laki menikahi seorang mahram, seperti ibu, adik kandung, anak perempuan, dan sebagainya.
- Hukum makruh jika seseorang menikahi kerabat keluarga yang sangat dekat seperti sepupu.
- Hukum mubah jika seseorang menikah dengan kerabat keluarga jauh atau orang lain yang tidak memiliki hubungan keluarga dengan kita.
Sampai di sini, bisa diambil kesimpulan bahwa hukum menikah dengan sepupu adalah boleh meski mempunyai banyak kelemahan.
Apa saja kelemahan itu? Temukan jawabannya dalam artikel lain di Labviral.com ya!***