Dalam hadis dari Abdullah bin Umar, Rasulullah saw bersabda, "Barangsiapa yang meninggalkan puasa Ramadan tanpa alasan yang dibenarkan, maka dia harus membayar kafarat dengan cara memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang ia tinggalkan." (HR. Bukhari dan Muslim).
Kafarat merupakan bahasa fikih yang mempunyai arti denda berat dan harus dibayar oleh seseorang yang melanggar suatu aturan salah satunya berhubungan badan suami istri pada siang hari saat Ramadan.
Baca Juga: Virgoun Diduga Selingkuh, Sang Istri Bongkar Identitas Selingkuhannya
Disadur dari situs Muhammadiyah pada Selasa, 25 April 2023, hadis di atas menegaskan bahwa orang-orang yang jima’ di siang hari bulan Ramadan dalam keadaan berpuasa maka harus melakukan salah satu dari pilihan kafarat.
Adapun kafarat bagi orang yang berhubungan badan suami istri siang hari saat Ramadan adalah:
- Memerdekakan seorang hamba sahaya, jika tidak mampu maka
- Berpuasa dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu maka
- Memberi makan enam puluh orang miskin, jika masih tidak mampu maka
- Bersedekah menurut sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya.
Baca Juga: Lirik Lagu Bukti oleh Virgoun yang Punya Makna dan Ungkapan Mengenai Rasa Syukur
Kafarat tersebut wajib dibayarkan oleh pihak laki-laki yang sengaja berbuat kesalahan fatal saat puasa Ramadan. Sedangkan pihak perempuan tidak wajib untuk membayarnya.
Meski begitu menurut sebagian ulama berpendapat bahwa ada pula pihak wanita wajib membayar kafarat, dengan alasan secara qiyas. Yakni perempuan yang bersetubuh juga wajib kafarat diqiyaskan kepada laki-laki, karena yang bersetubuh itu kedua belah pihak, pendapat ini antara lain dikemukakan oleh Imam Abu Hanifah dan Imam Malik.***