LABVIRAL.COM - Musisi Virgoun Last Child yang terkenal akan lagu-lagu penyayat hati tengah diterpa masalah besar hingga ramai diperbincangkan netizen.
Musababnya, sang istri Inara Rusli membongkar dugaan perselingkuhan yang dilakukan Virgoun sejak beberapa tahun terakhir.
Melalui Instagram Stories miliknya, Inara bahkan mengaku kalau Virgoun kerap meminta hal-hal yang aneh sebagai seorang suami.
Baca Juga: Dibongkar Sang Istri, Virgoun Keluarkan Ratusan Juta Demi Selingkuhan dan Jajan PSK
Salah satu permintaan Virgoun Last Child adalah bahwa ia pernah meminta berhubungan badan suami istri di siang hari ketika bulan puasa.
"Diminta untuk layanin di siang hari bulan puasa. Ke mana pun dia pergi atau offair sebisa mungkin saya sempatkan untuk dampingi demi ridhonya," kata Inara dikutip Labviral.com pada Selasa, 25 April 2023.
Lantas, bagaimana Islam memandang hubungan badan suami istri pada siang hari ketika puasa Ramadan? Simak penjelasannya di bawah ini ya.
Baca Juga: Virgoun Akui Berhubungan Badan dengan Selingkuhan Sejak 2021
Sebelumnya, penting diketahui bahwa berhubungan badan suami istri saat siang hari di bulan Ramadan termasuk perkara yang membatalkan puasa.
Dalam hadis dari Abdullah bin Umar, Rasulullah saw bersabda, "Barangsiapa yang meninggalkan puasa Ramadan tanpa alasan yang dibenarkan, maka dia harus membayar kafarat dengan cara memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang ia tinggalkan." (HR. Bukhari dan Muslim).
Kafarat merupakan bahasa fikih yang mempunyai arti denda berat dan harus dibayar oleh seseorang yang melanggar suatu aturan salah satunya berhubungan badan suami istri pada siang hari saat Ramadan.
Baca Juga: Virgoun Diduga Selingkuh, Sang Istri Bongkar Identitas Selingkuhannya
Disadur dari situs Muhammadiyah pada Selasa, 25 April 2023, hadis di atas menegaskan bahwa orang-orang yang jima’ di siang hari bulan Ramadan dalam keadaan berpuasa maka harus melakukan salah satu dari pilihan kafarat.
Adapun kafarat bagi orang yang berhubungan badan suami istri siang hari saat Ramadan adalah:
- Memerdekakan seorang hamba sahaya, jika tidak mampu maka
- Berpuasa dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu maka
- Memberi makan enam puluh orang miskin, jika masih tidak mampu maka
- Bersedekah menurut sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya.
Baca Juga: Lirik Lagu Bukti oleh Virgoun yang Punya Makna dan Ungkapan Mengenai Rasa Syukur
Kafarat tersebut wajib dibayarkan oleh pihak laki-laki yang sengaja berbuat kesalahan fatal saat puasa Ramadan. Sedangkan pihak perempuan tidak wajib untuk membayarnya.
Meski begitu menurut sebagian ulama berpendapat bahwa ada pula pihak wanita wajib membayar kafarat, dengan alasan secara qiyas. Yakni perempuan yang bersetubuh juga wajib kafarat diqiyaskan kepada laki-laki, karena yang bersetubuh itu kedua belah pihak, pendapat ini antara lain dikemukakan oleh Imam Abu Hanifah dan Imam Malik.***