Pertama, Allah Swt berfirman yang artinya, "Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita)..." (QS. An-Nisaa' ayat 34).
Baca Juga: Niat Sholat Lailatul Qadar dan Waktu Paling Utama untuk Mengerjakannya
Kedua, Nabi saw bersabda, "Rasulullah memerintahkan Ummu Waraqah untuk menjadi imam bagi penghuni rumahnya." (HR. Abu Dawud dan Al-Hakim).
Dalam hadis lain Rasulullah bersabda, "Janganlah seorang perempuan menjadi imam bagi laki-laki.” (HR. Ibnu Majah).
Ketiga, berdasarkan ijma’ sahabat tidak pernah terjadi seorang wanita menjadi imam sholat di mana di antara makmumnya adalah laki-laki.
Baca Juga: Hukum Meninggalkan Sholat Jumat bagi yang Sudah Sholat Id di Pagi Hari
"Para sahabat juga berijma’ bahwa wanita boleh menjadi imam sholat berjamaah yang makmumnya hanya wanita, seperti yang dilakukan oleh Aisyah dan Ummu Salamah," kata MUI mengutip kitab Tuhfah Al-Ahwazi karya Al-Mubarakfuri.
Keempat, berdasarkan kaidah fikih ditegaskan bahwa hukum asal dalam masalah ibadah adalah tauqif dan ittiba’ (mengikuti petunjuk dan contoh dari Nabi saw).
Begitulah penjelasan hukum wanita menjadi imam sholat jamaah yang mungkin masih sering disalah pahami. Lebih detailnya, kamu bisa simak dalam fatwa MUI di sini.***