Hukum Wanita Menjadi Imam Sholat Jamaah

Hadi Mulyono
Rabu 26 April 2023, 20:30 WIB
Hukum wanita menjadi imam sholat. (Sumber : pexels.com/Alena Darmel)

Hukum wanita menjadi imam sholat. (Sumber : pexels.com/Alena Darmel)

LABVIRAL.COM - Berikut ini akan dijelaskan bagaimana hukum wanita menjadi imam sholat jamaah yang mungkin masih belum diketahui oleh umat muslim.

Berdasarkan penemuan Labviral.com, tidak sedikit warganet yang mempertanyakannya setelah tata cara sholat Id di Ponpes Al Zaytun viral di media sosial.

Dalam unggahannya, pondok pesantren tersebut memperlihatkan adanya wanita yang berada dalam satu barisan sholat bersama laki-laki.

Baca Juga: Niat dan Tata Cara Sholat Tasbih untuk Meraih Malam Lailatul Qadar

Bermula dari kejadian itu, sebagian warganet malah mempertanyakan apa hukum wanita menjadi imam sholat jamaah.

Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor: 9/MUNAS VII/MUI/13/2005 Tentang Wanita Menjadi Imam Shalat didapatkan dua hukum yang perlu diketahui.

  1. Wanita menjadi imam sholat berjamaah yang di antara makmumnya terdapat orang laki-laki hukumnya haram dan tidak sah.
  2. Wanita menjadi imam sholat berjamaah yang makmumnya wanita hukumnya mubah.

Baca Juga: Sholat Idul Fitri di Lapangan atau di Masjid, Mana yang Lebih Utama?

Fatwa tersebut diperoleh setelah diadakannya Musyawarah Nasional (Munas) MUI VII, pada 19-22 Jumadil Akhir 1426 H/26-29 Juli 2005 M.

Bukan tanpa sebab MUI memutuskan fatwa di atas. Lembaga ini mendasarkan keputusannya pada Kitabullah, sunnah Rasulullah saw, ijma' ulama, dan kaidah-kaidah fikih.

Pertama, Allah Swt berfirman yang artinya, "Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita)..." (QS. An-Nisaa' ayat 34).

Baca Juga: Niat Sholat Lailatul Qadar dan Waktu Paling Utama untuk Mengerjakannya

Kedua, Nabi saw bersabda, "Rasulullah memerintahkan Ummu Waraqah untuk menjadi imam bagi penghuni rumahnya." (HR. Abu Dawud dan Al-Hakim).

Dalam hadis lain Rasulullah bersabda, "Janganlah seorang perempuan menjadi imam bagi laki-laki.” (HR. Ibnu Majah).

Ketiga, berdasarkan ijma’ sahabat tidak pernah terjadi seorang wanita menjadi imam sholat di mana di antara makmumnya adalah laki-laki.

Baca Juga: Hukum Meninggalkan Sholat Jumat bagi yang Sudah Sholat Id di Pagi Hari

"Para sahabat juga berijma’ bahwa wanita boleh menjadi imam sholat berjamaah yang makmumnya hanya wanita, seperti yang dilakukan oleh Aisyah dan Ummu Salamah," kata MUI mengutip kitab Tuhfah Al-Ahwazi karya Al-Mubarakfuri.

Keempat, berdasarkan kaidah fikih ditegaskan bahwa hukum asal dalam masalah ibadah adalah tauqif dan ittiba’ (mengikuti petunjuk dan contoh dari Nabi saw).

Begitulah penjelasan hukum wanita menjadi imam sholat jamaah yang mungkin masih sering disalah pahami. Lebih detailnya, kamu bisa simak dalam fatwa MUI di sini.***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini