LABVIRAL.COM - Sebagian dari kita mungkin bertanya-tanya tentang bolehkah niat puasa Syawal digabung puasa Senin Kamis?
Pertanyaan ini acapkali terdengar terlebih lagi pada momen setelah Lebaran Idul Fitri seperti sekarang ini.
Nah, tanpa perlu berlama-lama langsung saja simak hukum menggabungkan niat puasa Syawal dengan puasa Senin-Kamis di bawah ini. Keep reading guys!
Baca Juga: Jelang Akhir Ramadan, Ini Doa Malam Lailatul Qadar Sesuai Sunnah Nabi
Hukum menggabungkan niat puasa
Pertama, perlu digaris bawahi bahwa setelah menjalankan puasa Ramadan sebulan penuh, kita disunnahkan untuk menjalakan puasa Syawal.
Disunnahkan kita mengerjakan puasa pada bulan Syawal selama enam hari pertama sejak tanggal 2 sampai 7. Namun jika tidak, sebagian ulama membolehkan mengerjakannya tanpa harus berurutan asalkan masih di bulan Syawal.
Dari Abu Ayub ia berkata bahwa Rasulullah saw bersabda, "Barangsiapa berpuasa Ramadan kemudian dilanjutkan dengan enam hari dari Syawal, maka seperti pahala berpuasa setahun." (HR. Imam Muslim).
Baca Juga: Doa Allahumma Antassalam yang Semakin Baik Jika Dibaca selama Ramadan
Jikalau antara tanggal 2 sampai 7 Syawal bertepatan dengan hari Senin dan Kamis, maka kita dibolehkan untuk menggabungkan niatnya.