LABVIRAL.COM - Ketika memasuki masjid baik pagi, siang maupun malam, setiap muslim disunnahkan untuk mengerjakan shalat tahiyatul masjid sebanyak dua rakaat.
Akan tetapi, kita mesti tahu bahwa terdapat waktu-waktu yang diharamkan untuk mengerjakan shalat sebagaimana dijelaskan dalam berbagai literatur fikih.
Waktu-waktu tersebut meliputi setelah shalat shubuh sampai matahari terbit, saat matahari terbit hingga setinggi tombak, saat matahari berada di atas kepala hingga tergelincir ke barat, sesudah shalat Asar sampai matahari menguning, dan saat matahari menguning hingga matahari tenggelam secara sempurna.
Baca Juga: Niat Sholat Lailatul Qadar dan Waktu Paling Utama untuk Mengerjakannya
Lalu bagaimana jika kita memasuki masjid pada salah satu waktu tersebut? Benarkah kita tetap disunnahkan mengerjakan shalat tahiyatul masjid?
Terkait dengan masalah ini, terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Menurut madzhab Imam Syafii yang demikian hukumnya boleh dan tidak dimakruhkan.
Alasannya berdasarkan hadis yang menjadi dasar sunnah ini tidak dijelaskan secara detail waktu untuk mengerjakannya.
Nabi saw bersabda, "Jika salah seorang dari kalian memasuki masjid maka janganlah dia duduk sampai dia mengerjakan shalat sunnah dua rakaat."(HR. Bukhari).
Baca Juga: Hukum Meninggalkan Sholat Jumat bagi yang Sudah Sholat Id di Pagi Hari