Namun akan berbeda apabila Airsoft Gun tersebut digunakan sebagai alat untuk mengancam pihak lain, maka akan dikenakan pelanggaran pidana dengan tuduhan pengancaman.
Sebab bagi siapapun yang berada dalam keadaan terancam jiawanya maka tidak akan bisa lagi membedakan mana senjata yang asli ataupun senjata yang tergolong mainan.
Nah, usut punya usut, Pelaku yang terjerat dalam kasus pemerasan disertai pengancaman, kata dapat dikenakan Pasal 368 Ayat 1 BAB XXIII Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi:
"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun."