Insiden Penembakan Kantor MUI dikabarkan Pakai Airsoft Gun, Berbahayakah Senjata Tersebut?

Andi Syafriadi
Selasa 02 Mei 2023, 15:53 WIB
Pelaku penembakan di kantor MUI ditangkap polisi (Sumber : Twitter)

Pelaku penembakan di kantor MUI ditangkap polisi (Sumber : Twitter)

LABVIRAL.COM- Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memastikan pelaku penembakan di kantor MUI pusat menggunakan pistol airsoft gun.  Senjata tersebut bukan tergolong sebagai senjata api.

"Ada butiran-butiran isi peluru, ada tabung gas kecil juga, yang disebut airsoft gun, bukan senjata api," kata Karyoto dalam keterangannya kepada wartawan di kantor MUI pusat, Jl Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (2/5/2023).

Disebutkan peristiwa penembakan tersebut terjadi pukul 11.24 WIB. Pelaku penembakan berjenis kelamin laki-laki. Dia masuk ke gedung MUI namun ditahan oleh pengamanan dalam (pamdal). Terjadilah penembakan itu.

"Untuk detail, kami akan meminta ke labfor," kata Karyoto.

Lalu apakah Airsoft Gun itu Berbahaya?

Seperti yang diketahui, Airsoft gun biasa digunakan sebagai untuk permainan perang-perangan ala militer.

Namun sayangnya belakangan ini, senjata tersebut digunakan sebagai alat untuk mengancam pihak lain.

Airsoft gun sendiri biasanya digunakan untuk permainan airsoft, sebuah olahraga atau permainan yang menyimulasikan kegiatan militer atau kepolisian. Permainan ini berawal di Jepang pada 1970-an, di mana warga sipil tidak mungkin memiliki senjata.

Permainan ini kemudian menyebar ke negara lain, termasuk Indonesia. Airsoft gun sebenarnya relatif aman untuk penggunanya. Peluru yang dilontarkan pun tidak sampai melukai jika terkena bagian tubuh.

Namun akan berbeda apabila Airsoft Gun tersebut digunakan sebagai alat untuk mengancam pihak lain, maka akan dikenakan pelanggaran pidana dengan tuduhan pengancaman.

Sebab bagi siapapun yang berada dalam keadaan terancam jiawanya maka tidak akan bisa lagi membedakan mana senjata yang asli ataupun senjata yang tergolong mainan.

Nah, usut punya usut, Pelaku yang terjerat dalam kasus pemerasan disertai pengancaman, kata dapat dikenakan Pasal 368 Ayat 1 BAB XXIII Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi:

"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun."

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini