LABVIRAL.COM - Terungkap fakta-fakta baru terkait kasus penembakan di Kantor Majelis Ulama Indonesia yang dilakukan oleh seseorang bernama Mustopa NR.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan mutasi transaksi debit/kredit bernilai total ratusan juta rupiah di rekening pelaku.
Humas PPATK, M. Natsir Kongah mengatakan temuan transaksi tersebut diperoleh berdasarkan data transaksi sejak 2021.
Baca Juga: Penembak Kantor MUI Diduga Orang Suruhan, Ada Transfer Rp200 Juta ke Rekening Pelaku
"Perputaran dana yang ada di beliau mencapai Rp800 juta. Itu tidak sesuai dengan profilnya sebagai petani," kata Natsir dikutip Tempo, Kamis (03/05/2023).
Terkait hal tersebut Natsir mengatakan bahwa PPATK akan langsung menelusuri sumber dana rekening Mustopa, apakah aliran dana itu legal atau ilegal.
Diduga Sebagai Orang Suruhan
Mustopa NR pelaku penembakan kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) diduga sebagai orang suruhan.
Baca Juga: Jantung dan Paru-paru Pelaku Penembakan Kantor MUI Pusat Diuji untuk Diteliti
Dugaan tersebut muncul setelah terungkap bukti baru mengenai data rekening bank milik Mustopa dengan dana masuk hingga ratusan juta rupiah.