LABVIRAL.COM - Satuan Tugas Supervisi dan Evaluasi Penanganan Laporan Hasil Analisis, Laporan Hasil Pemeriksaan, dan Informasi Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) bentukan Menko Polhukam Mahfud MD diketahui tidak melibatkan KPK dan BPK dalam menelusuri transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan. Kok bisa?
Salah satu bagian tim ahli Satgas TPPU yakni Yunus Husein, yang juga merupakan mantan Ketua PPATK, menjelaskan bahwa kemungkinan dua institusi itu tidak dilibatkan karena status, tugas, dan fungsinya yang tak berkaitan langsung dengan proses penelusuran transaksi janggal di Kementerian Keuangan itu.
Yunus menjelaskan, KPK misalnya, statusnya adalah lembaga independen sesuai dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019.
Oleh sebab itu, tak memungkinkan lembaga itu berada di bawah pimpinan Menko Polhukam Mahfud MD selaku Ketua Komite.
"KPK itu lembaga independen, nggak boleh dong. Masa lembaga independen di bawah perintah Menko, enggak boleh. BI aja nggak bisa, apalagi KPK. Masyarakat harus tahu status KPK," papar Yunus kepada Wartawan, Kamis, (4/5/2023).
Sementara itu, untuk BPK, Yunus menegaskan bahwa tidak ada unsur penyidik di dalam BPK, melainkan hanya auditor.
Oleh sebab itu, mereka akan dilibatkan ketika dimintai soal hitungan besaran kerugian negara saja. Sedangkan dalam proses penelusuran kasus, tak masuk dalam struktur satgas ataupun komite.
Yunus melanjutkan, sebagai institusi BPK juga masih diragukan integritasnya di kalangan ahli hukum.