LABVIRAL.COM - Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dapat dilakukan secara offline di kantor kepolisian, baik di tingkat Polsek, Polres, Polda, maupun Mabes Polri.
SKCK dapat digunakan untuk melamar pekerjaan di perusahaan swasta atau mendaftar calon pegawai negeri sipil (CPNS). Di sisi lain, dokumen itu juga disyaratkan ketika penerimaan prajurit TNI/anggota Polri, pindah alamat, studi lanjut, termasuk mengurus visa.
Apa itu SKCK?
SKCK yang dulunya disebut Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi intelijen dan keamanan (intelkam).
Baca Juga: Link Download Game Squad Alpha v1.6.22 MOD APK (Damage, God Mode)
Dilansir dari laman Polri, SKCK yang dulunya disebut Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya dokumen ini.
Namun, saat ini SKCK diberikan kepada pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan.
SKCK diterbitkan berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian tentang pemohon. Nah sebelum membuat SKCK, pemohon wajib mengetahui bahwa pengurusan dokumen ini di Polsek, Polres, Polda, maupun Mabes Polri memiliki fungsi yang berbeda-beda. Dilansir dari Tribrata Polri, berikut penjelasannya.
Baca Juga: Tips Modifikasi Motor Budget Pelajar, Dijamin Nggak Bikin Dompet Kering
1. Polsek
- Menjadi calon pegawai perusahaan, lembaga, dan badan swasta.
- Pencalonan kepala desa.
- Pencalonan sekretaris desa.
- Pindah alamat.
- Melanjutkan sekolah.
2. Polres
- Menjadi calon pegawai perusahaan, lembaga, badan, instansi pemerintah dan perusahan vital yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Masuk pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk menjadi PNS, TNI, atau Polri.
- Pencalonan pejabat publik.
- Melengkapi persyaratan izin kepemilikan senjata api (senpi) nonorganik TNI dan Polri.
- Melanjutkan sekolah.
3. Polda
- Menjadi calon pegawai atau calon anggota pada lembaga atau badan atau instansi pemerintah dan perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Memperoleh paspor dan atau visa.
- WNI yang akan bekerja di luar negeri. Menjadi notaris.
- Pencalonan pejabat publik.
- Melanjutkan sekolah.
4. Mabes Polri
- Kepentingan menjadi pejabat negara (eksekutif, legislatif, yudikatif, dan lembaga pemerindah) tingkat pusat.
- WNI yang akan ke luar negeri untuk kepentingan sekolah atau kunjungan dan atau penerbitan visa.
- Izin tinggal tetap di luar negeri (permanent resident). Naturalisasi kewarganegaraan.
- Adopsi anak bagi pemohon WNA.
Syarat membuat SKCK offline 2023
Belum ada perubahan syarat pembuatan SKCK offline 2023. Namun, dokumen yang akan dilampirkan ke Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri berbeda-beda.
Baca Juga: Cara Memberikan Susu Kepada Anak Kucing
Dilansir dari Super Apps Presisi, berikut syarat membuat SKCK offline.
1. Syarat membuat SKCK di Polsek
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen Sidik Jari.
- Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
2. Syarat membuat SKCK di Polres
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen Sidik Jari/rumus sidik jari.
- Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
3. Syarat membuat SKCK di Polda
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari. Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
4. Syarat membuat SKCK di Mabes Polri
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
- Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Alur membuat SKCK offline
Setelah menyiapkan dokumen, pemohon dapat melakukan pembuatan SKCK sesuai tujuan pengurusan dokumen ini di Polsek, Polres, Polda, maupun Mabes Polri.
Begini Alur membuat SKCK secara offline:
- Datang ke kantor kepolisian pada hari dan jam kerja menggunakan pakaian sopan dan rapi
- Isi daftar riwayat hidup di kantor polisi
- Bayar biaya pembuatan SKCK, bisa secara tunai atau debit jika tersedia
- Lampirkan dokumen yang disyaratkan dalam pembuatan SKCK
- Proses pengambilan sidik jari oleh petugas
- Tunggu sesuai nomor antrean
- SKCK diterima.***