LABVIRAL.COM - Ustadz Khalid Basalamah menuai hujatan warnaget usai mengatakan bahwa BPJS hukumnya haram, zalim dan gharar.
"Ini (BPJS) zalim, ini kezaliman, bagaimana caranya? Atau pada saat dia membayar Rp60ribu per bulan satu tahun, berarti cuma Rp720 ribu saja per tahun. Tapi pada saat dia masuk rumah sakit, rawat inap Rp30 juta, Rp20 juta dibayarin semua, ini gharar, enggak boleh," kata Khalid Basalamah dikutip Labviral.com dari Twitter @tolakbigotnkri pada Minggu, 7 Mei 2023.
Nah, dalam artikel ini akan dibahas secara lebih spesifik terkait apa itu gharar mulai dari pengertian, hukum dan macam-macamnya. Jadi, simak sampai habis ya!
Pengertian dan hukum gharar
Gharar artinya suatu transaksi bisnis yang unsur-unsurnya tidak jelas seperti pihak yang bertransaksi, kuantitas barang, wujudnya, kualitasnya, hingga waktu penyerahannya.
Baca Juga: Hukum BPJS dalam Agama Islam, Benarkah Diharamkan?
Ketidakjelasan inilah yang dianggap bertentangan dengan prinsip syariah Islam sehingga tidak diperbolehkan alias haram.
Pasalnya transaksi yang tidak jelas (gharar) dapat merugikan kedua belah pihak terutama pembeli barang.
Sebagai contoh saat pembeli telah membayar terlebih dahulu tanpa melihat barang, lalu saat datang ternyata tidak sesuai maka otomatis menimbulkan kerugian.
Baca Juga: 3 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Pakai Hp
Transaksi yang termasuk gharar
Disadur dari situs OCBC pada Minggu, 7 Mei 2023, terdapat beberapa transaksi yang masuk dalam kategori gharar dan perlu dihindari.
1. Jika barang tidak diserahterimakan
Barang atau objek transaksi yang pada saat akad dilakukan tidak dibawa oleh penjual maka termasuk ketidakpastian bisnis.
Hal ini harus dihindari apalagi jika pihak penjual tidak mengetahui kapan ia bisa menyerahkan barangnya kepada pembeli.
Baca Juga: Yuk Pahami Syarat dan Cara Klaim BPJS Kesehatan, Ada Batasan Waktunya
2. Jika barang belum ada
Ketidakjelasan transaksi yang harus dihindari adalah pada saat barang yang dijualbelikan belum ada.
Sebagai contoh ketika seseorang membeli anak kambing yang masih di dalam perut induknya, dan seseorang yang menjual burung terbang sedangkan ia belum tentu bisa menangkapnya.
3. Jika tidak jelas harganya
Suatu transaksi bisa termasuk dalam kategori gharar jika tidak jelas berapa harga barang yang dijual.
Baca Juga: Begini Cara Aktifkan Kembali Nomor BPJS Kamu yang Sudah Lama Nonaktif
Sebagai contoh sepeda ontel hari ini dibanderol dengan harga Rp1.5 juta namun jika mau dibeli besok maka harga naik jadi Rp2 juta tanpa alasan.
4. Jika sifat barang tidak jelas
Ketidak jelasan sifat objek (barang) bisa menjadi penyebab suatu transaksi tergolong gharar. Misalnya seorang penjual mangga mengklaim bahwa buah yang masih di atas pohon rasanya manis padahal ia belum memetik dan mencicipinya.
Dengan demikian bisa ditarik kesimpulan bahwa gharar adalah suatu transaksi yang harus dihindari karena Islam mengedepankan kejelasan dalam sebuah bisnis.***