LABVIRAL.COM - Di dalam bisnis, terdapat tiga istilah penting yang harus diketahui umat muslim yakni gharar, maysir dan riba.
Ketiganya dilarang menurut Islam karena mengandung mudharat atau keburukan yang merugikan berbagai pihak.
Lalu bagaimana perbedaan antara gharar, maysir dan riba dalam pandangan Islam? Simak penjelasannya di bawah ini sampai selesai ya!
Baca Juga: Hukum Menonton Bokep Menurut Ajaran Islam
1. Gharar
Istilah gharar baru-baru ini viral di media sosial usai disebutkan oleh Ustadz Khalid Basalamah saat menuding BPJS haram dan zalim.
Dikutip dari situs Bank Muamalat pada Minggu, 7 Mei 2023, gharar adalah ketidakpastian dalam transaksi bisnis seperti tidak jelas barangnya, harganya, bahkan orang yang melakukannya.
Dampak buruk dari transaksi yang tidak jelas adalah kerugian salah satu pihak yang menyebabkan gharar dilarang dalam agama Islam.
Baca Juga: Ucapan Selamat Ulang Tahun Islami untuk Anak 2023, Penuh Rasa Syukur Kepada Allah SWT
2. Maysir
Biasa dikenal dengan istilah qimar, maysir adalah suatu permainan (taruhan) yang memberi keuntungan bagi yang menang dan kerugian bagi yang kalah.
Sesuai dengan definisinya, salah satu contoh maysir adalah judi yang jelas-jelas dilarang oleh Allah Swt.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Yā ayyuhallażīna āmanū innamal-khamru wal-maisiru wal-anṣābu wal-azlāmu rijsum min 'amalisy-syaiṭāni fajtanibụhu la'allakum tufliḥụn.
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (QS. Al-Maidah ayat 90).
Baca Juga: Doa Buka Puasa Syawal Sesuai Sunnah, Penyempurna Ibadah Setelah Ramadan
3. Riba
Istilah transaksi yang diharamkan tentu sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat. Ya, riba adalah tambahan dari harta pokok (modal) yang diambil secara batil.
Maksudnya, penambahan keuntungan yang berlebih dalam suatu bisnis didapatkan melalui cara-cara yang curang dan merugikan pelanggan. Allah Swt berfirman:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Yā ayyuhallażīna āmanụ lā ta`kulū amwālakum bainakum bil-bāṭili illā an takụna tijāratan 'an tarāḍim mingkum, wa lā taqtulū anfusakum, innallāha kāna bikum raḥīmā.
Baca Juga: Dzikir Pagi Sesuai Sunnah, Amalkan Setelah Salat Subuh Selama Ramadan Yuk!
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." (QS. An-Nisa ayat 29)
Demikian penjelasan tentang perbedaan antara gharar, maysir dan riba semoga bisa menjadi perhatian kita dalam mencari rezeki yang halal.***