LABVIRAL.COM - Irjen Teddy Minahasa akan menjalani sidang pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa, 9 Mei 2023.
Teddy merupakan mantan Kapolda Sumatra Barat. Dia terjerat kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Tuntutan Jaksa
JPU menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati. Sementara AKBP Dody dituntut hukuman 20 tahun penjara, sedangkan Linda Pudjiastuti 18 tahun penjara, dan Kompol Kasranto 17 tahun penjara.
Baca Juga: Daftar Pejabat Lampung yang Pernah Ditangkap KPK, Ada 11 Orang
Teddy dianggap Jaksa Penuntut Umum terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) unyuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual merupakan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, Juncto Pasal 132 Ayat 1, Juncto Pasal 55 UU 35/2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Buntut Jalan Jelek, KPK Bakal Selidiki Dugaan Korupsi Gubernur Lampung?
Hotman Paris Minta Teddy Minahasa Dibebaskan
Pengacara kondang Hotman Paris merupakan penasihat hukum Teddy Minahasa.
Dalam pembacaan pledoi, Hotman meminta agar kliennya dibebaskan.