"Tim penasihat hukum terdakwa dengan segala kerendahan hati memohon kepada Majelis Hakim yang mulia, yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar menyatakan bahwa terdakwa Teddy Minahasa tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum," kata Hotman Paris di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).
"Membebaskan terdakwa Teddy Minahasa Putra dari segala tuntutan hukum atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Teddy Minahasa dari segala tuntutan hukum."
"Memulihkan segala hak terdakwa Teddy Minahasa dalam kemampuan, kedudukan, nama baik serta harkat dan martabatnya."
Jaksa Tolak Pledoi Teddy Minahasa
JPU menolak secara keseluruhan nota pembelaan atau pledoi yang diajukan Teddy Minahasa.
Baca Juga: Tidak Diundang Jokowi, Surya Paloh: Saya Pikir Bukan Pengusiran
"Kami penuntut umum memohon kepada ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa agar mengesampingkan dalil-dalil yang dikemukakan dalam pleidoinya," ujar Jaksa saat membacakan replik atau tanggapan di PN Jakarta Barat, Selasa (18/54/2023).
"Dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana telah kami dakwakan dan buktikan dalam persidangan perkara a quo,' sambungnya.***