6 Rukun Haji yang Harus Diketahui Setiap Calon Jemaah

Hadi Mulyono
Selasa 09 Mei 2023, 21:02 WIB
Ilustrasi rukun haji. (Sumber : pixabay.com/Mohamed Hassan)

Ilustrasi rukun haji. (Sumber : pixabay.com/Mohamed Hassan)

Rukun haji yang selanjutnya adalah tawaf (mengelilingi Ka'bah) sebanyak tujuh kali. Adapun tawaf yang wajib dikerjakan dalam pelaksanaan haji ialah tawaf ifadhah di mana cara berputarnya dimulai dari arah Hajar Aswad dan Ka’bah berada di sisi kiri badan jemaah haji.

Allah Swt berfirman yang artinya, "Kemudian, hendaklah mereka melakukan tawaf sekeliling rumah tua Baitullah. (Surat Al-Hajj ayat 29).

4. Sa'i

Sa'i adalah lari-lari kecil dari bukit Shafa ke Marwah sebanyak tujuh kali. Ritual ini bermula dari kisah Siti Hajar (istri Nabi Ibrahim) saat berusaha mencari air untuk putranya Nabi Ismail yang kehausan.

Baca Juga: Tips Berkendara yang Aman Saat Menjalani Ibadah Puasa

5. Cukur rambut

Dikenal dengan istilah tahallul, cukur rambut kepala minimal tiga helai menjadi rukun haji yang berikutnya. Meski yang wajib hanya beberapa helai, tetapi ada pula jemaah yang sampai memotong habis rambut kepalanya.

6. Tertib

Terakhir ada tertib yang artinya berurutan. Maksudnya, rukun haji di atas harus dilakukan secara berurutan tidak kebolik-balik.***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini