Apa Itu NPWP? Yuk Kenali Fungsinya dan Cara Bayar SPT Tahunan

Zahwa Elia Azzahra
Selasa 09 Mei 2023, 22:06 WIB
Ilustrasi NIK yang bisa menjadi NPWP (Sumber : Twitter/@widodomaruf)

Ilustrasi NIK yang bisa menjadi NPWP (Sumber : Twitter/@widodomaruf)

LABVIRAL.COM - Apa itu NPWP? pernyataan yang sering dilontarkan warga Indonesia di mesin pencarian Google.

NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. 

NPWP diberikan kepada warga sebagai sarana dalam administrasi perpajakan.

NPWP terdiri atas 15 digit nomor, 9 digit pertama merupakan kode wajib pajak, dan 6 digit selanjutnya merupakan kode administrasi.

Baca Juga: Apa Itu Anxiety? Perlu Diwaspadai Jika Muncul Tiba-tiba

Fungsi NPWP

NPWP berfungsi sebagai sarana dalam administrasi perpajakan. Pemilik NPWP membayarkan pajaknya lebih murah dibanding yang tidak memiliki. Warga yang tidak memiliki NPWP harus membayarkan pajaknya lebih tinggi 20 persen.

NPWP biasanya juga digunakan untuk mengurus persyaratan administrasi, misalnya kredit bank, rekening koran, pembuatan SIUP, administrasi pajak final, dan pembuatan paspor.

Baca Juga: Apa Itu Kampanye Hitam? Dede Budhyarto Tuding Dimainkan Pendukung Anies Baswedan

Cara Lapor SPT Tahunan

Sebagai warga negara yang baik, pembayaran wajib pajak memang harus dibayarkan.

Lalu, bagaimana cara lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara pribadi online 2023? Wajib pajak pribadi memang harus melaporkan SPT tahunan.

Hal ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 6 tahun 1982 sampai dimutakhirkan dan berlaku adalah UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan.

Baca Juga: Mengenal Apa Itu Haji Khusus, Biaya dan Waktu Tunggu Pemberangkatannya

Dalam UU tersebut tertulis bahwa wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, jelas dan menandatanganinya.

Jenis SPT Tahunan sendiri dibagi menjadi tiga jenis formulir, yakni Formulir 1770 SS, Formulir 1770 S, dan Formulir 1770.

Selain menjadi kewajiban warga negara, pelaporan SPT Tahunan juga berfungsi untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan pajak terutang.

Baca Juga: Apa Itu PMO? Kenali dan Pahami Hukumnya dalam Islam

Fungsi pembayaran pajak

Selain fungsi yang disebutkan di atas, ada beberapa fungsi lain dari pembayaran pajak, antara lain yaitu untuk:

  1. Sebagai bentuk pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilakukan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu tahun pajak.
  2. Sebagai penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak.
  3. Untuk melaporkan harta dan kewajiban milik wajib pajak.
  4. Sebagai bentuk pembayaran dari pemotong/pemungut tentang pemotongan dan pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam satu masa pajak sesuai dengan undang-undang pajak yang berlaku.

Lalu, bagaimana cara melaporkan SPT Tahunan di DJP secara online? 

Baca Juga: Apa itu Santet Sewu Dino dan Santet Janur Ireng dalam Film Sewu Dino? Ngeri, Begini Kisah Santet Sewu Dino

Cara melaporkan SPT Tahunan di DJP Online

Berikut ini adalah cara lapor SPT Tahunan pribadi secara online:

  1. Buka laman DJP Online di https://www.pajak.go.id, lalu klik “Login” untuk masuk ke akun pribadi. Jika belum memiliki akun, maka klik bagian daftar bagi pengguna baru.
  2. Selanjutnya adalah login dengan memasukkan nomor NPWP atau NIK, password, dan captcha dengan benar. Lalu, klik “Login”.
  3. Jika sudah, akan ada tampilan dashboard atau homepage akun pribadi. Untuk melakukan pelaporan, klik tab “Lapor”.
  4. Selepas itu, pilih “e-Filing” untuk melakukan pelaporan dengan mengisi formulir SPT secara online di laman tersebut.
  5. Selanjutnya adalah klik tab “Buat SPT” dan ikuti panduan pengisian e-Filing.
  6. Pada laman tersebut juga akan muncul beberapa pertanyaan yang wajib diisi. Pertanyaan tersebut akan membantu wajib pajak untuk memilih formulir SPT yang sesuai karena itu isi dengan benar.
  7. Di dalam pertanyaan terakhir ini, silakan memilih “dengan bentuk formulir” untuk dapat mengisi formulir SPT secara online di laman tersebut.
  8. Alternatif lainnya adalah wajib pajak dapat memilih “dengan panduan” agar mendapatkan panduan saat mengisi formulir SPT di e-Filing DJP.
  9. Kemudian isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan.
  10. Langkah berikutnya adalah wajib pajak diminta untuk mengisi nama pemotong/pemungut pajak penghasilan oleh pihak lain atau PPh yang ditanggung pemerintah. Informasi tersebut bisa didapatkan dari Formulir 1721 A1 atau 1721 A2 yang didapatkan dari perusahaan atau instansi pemerintah tempat bekerja (bagi karyawan).
  11. Lalu, lanjutkan dengan mengisi penghasilan neto atau mengisi total jumlah penghasilan bersih yang diterima. Informasi ini juga terdapat dalam formulir 1721 A1 atau 1721 A2.
  12. Langkah selanjutnya, wajib pajak perlu mengisi informasi penghasilan dalam negeri lainnya, seperti menerima bunga, sewa, royalti, dan lain sebagainya. Namun, apabila tidak memiliki, maka pilih “Tidak”, lalu klik “Selanjutnya”.
  13. Tahap berikutnya, wajib pajak perlu mengisi informasi penghasilan luar negeri.
  14. Wajib pajak perlu mengisi jumlah tanggungan jika memang ada.
  15. Kemudian, wajib pajak perlu mengisi informasi mengenai pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan kegiatan wajib.
  16. Kemudian langkah terakhir, wajib pajak akan dimintai pernyataan pertanggungjawaban atas seluruh pengisian data laporan SPT PPh pribadi.
  17. Jika sudah terisi semua, maka bukti pelaporan elektronik akan dikirim melalui email yang terdaftar.

Baca Juga: Apa Itu SKCK, Begini Cara Buatnya Offline maupun Online, Lengkap dengan Persyaratan

Dilansir dari online-pajak.com, untuk batas waktu lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi ini adalah tanggal 31 Maret tahun selanjutnya. Misal SPT Tahunan 2021, maka harus dibayar selambat-lambatnya 31 Maret 2022.

Jika telat lapor, berdasarkan undang-undang untuk wajib pajak terlambat lapor SPT Tahunan pribadi maka akan didenda sebesar Rp100.000.

Namun, jika tidak lapor SPT Tahunan, maka akan terkena sanksi seperti tertuang dalam Pasal 38 UU Nomor 6 Tahun 1983, yakni tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Wajib pajak akan didenda paling sedikit 1 kali dan paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Kemudian adanya sanksi pidana kurungan paling singkat 3 bulan atau paling lama 1 tahun sanksi.***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini