Kemenag Jelaskan Layanan Satu Atap di Asrama Jemaah Haji Embarkasi

Hadi Mulyono
Jumat 12 Mei 2023, 15:46 WIB
Ilustrasi jemaah haji. (Sumber : unsplash.com/Windi Setyawan)

Ilustrasi jemaah haji. (Sumber : unsplash.com/Windi Setyawan)

LABVIRAL.COM - Jelang pemberangkatan jemaah ibadah haji 2023, berbagai persiapan telah dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia.

Terbaru, Kemenag akan memberlakukan sistem layanan satu atap untuk menyambut kedatangan jemaah di asrama haji embarkasi.

Dijadwalkan seluruh jemaah haji asal Indonesia akan mulai masuk asrama pada tanggal 23 Mei 2023 mendatang.

Baca Juga: 4 Syarat Wajib Haji, Muslim yang Sudah Kaya Segera Berangkat Ya!

Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri Saiful Mujab mengatakan, terdapat tiga layanan yang bakal diterima setiap jemaah pada fase keberangkatan.

Tiga layanan tersebut diberikan di gedung penerimaan, gedung penginapan, dan gedung keberangkatan.

“Ketiganya kita atur dalam layanan satu atap. Agar jemaah tidak kelelahan, layanan dari beberapa unit terkait dilakukan pada satu lokasi dan dikoordinir secara terpadu, mulai pemeriksaan akhir kesehatan, penyerahan gelang identitas, penyerahan paspor dan penyerahan living cost, serta layanan lainnya,” kata Saiful Mujab dikutip Labviral.com dari situs resmi Kemenag pada Jumat, 12 Mei 2023.

“Layanan ini hanya diberikan pada jemaah haji reguler yang sudah memiliki lembar Surat Panggilan Masuk Asrama atau SPMA,” tambah Saiful.

Lebih detailnya, berikut ini seluruh layanan yang akan diterima jemaah haji di asrama pada masa pemberangkatan:

Baca Juga: Mengenal Apa Itu Haji Furoda, Biaya, Waktu Tunggu hingga Fasilitasnya

1. Pelayanan di gedung penerimaan

Pelayanan Satu Atap kepada Jemaah Haji di Gedung Penerimaan dengan metode First Come First Serve. Yaitu Jemaah Haji yang pertama tiba di Asrama Haji adalah yang pertama mendapatkan pelayanan. Pelayanan dimulai sejak kedatangan mereka di gedung penerimaan.

Pelayanan Satu Atap kepada Jemaah Haji di Gedung Penerimaan terdiri dari:

  1. Menyerahkan tas bagasi dan kabin kepada petugas PPIH;
  2. Pemberian label pada tas kabin;
  3. Pemeriksaan akhir kesehatan Jemaah Haji;
  4. Menyerahkan SPMA dan Bukti Lunas BPIH;
  5. Penyerahan kartu kokarde dan kartu makan serta kartu
  6. Penempatan kamar;
  7. Penyerahan gelang identitas;
  8. Penyerahan paspor, visa, boarding pass, dan lembar Tanda Terima Living Cost; dan
  9. Penyerahan living cost.

Baca Juga: 4 Perbedaan Haji dan Umroh, Mirip tapi Enggak Sama

2. Pelayanan di gedung penginapan

Pelayanan di Gedung Penginapan sebagai berikut:

  1. Jemaah Haji menginap selama 1 x 24 jam;
  2. Selama menginap Jemaah Haji mendapatkan konsumsi sebanyak: 1) tiga kali makan secara prasmanan; dan dua kali snack. Apabila jadwal keberangkatan jemaah haji ke bandara lebih awal dari jadwal pemberian konsumsi, maka mereka akan mendapatkan konsumsi dalam bentuk box (kemasan kotak).
  3. Selama menginap, jemaah haji mendapatkan siraman rohani dan pemantapan manasik.

3. Pelayanan di gedung keberangkatan

Pelayanan di gedung keberangkatan sebagai berikut:

1. Pelayanan di gedung keberangkatan terdiri atas pemeriksaan tas kabin, pemeriksaan paspor, visa dan boarding pass;

Baca Juga: Pahami, Ini Perbedaan antara Haji Reguler, Haji Khusus dan Haji Furoda

2. Sarana dan Prasarana yang dibutuhkan pada Gedung Keberangkatan adalah:

  • area untuk pemeriksaan tas kabin dengan mesin x-ray;
  • area ruang tunggu keberangkatan berdasarkan bus dan rombongan; dan
    area ruang untuk pengecekan paspor, visa dan boarding pass.

3. Pelayanan di gedung keberangkatan dimulai dari kedatangan jemaah haji dari gedung penginapan ke gedung keberangkatan sampai dengan Jemaah Haji naik bus menuju Bandara dengan alur proses sebagai berikut:

  • Petugas PPIH mengarahkan jemaah haji untuk masuk ke gedung keberangkatan;
  • Petugas aviation security (avsec) melakukan pemeriksaan tas kabin dengan mesin x-ray;
  • Jemaah Haji duduk di gedung Keberangkatan sesuai dengan rombongan;
  • Petugas PPIH mengarahkan Jemaah Haji menuju bus yang dimulai dari rombongan satu dan seterusnya;
  • Petugas Imigrasi melakukan pemeriksaan paspor, visa dan boarding pass Jemaah Haji sebelum naik bus;
  • Jemaah Haji naik bus menuju Bandara.

Baca Juga: Kabar Gembira, Indonesia Dapat Tambahan 8 Ribu Kuota Jemaah Haji

Untuk diketahui, pelaksanaan layanan satu atap bagi jemaah haji di asrama tersebut telah diatur dalam Keputusan Dirjen Penyelenggaraaan Haji darun Umrah No 185 tahun 2023.***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkini