Dalam masa perpanjangan ini, Kemenag juga memberikan kesempatan kepada jemaah haji reguler yang masuk ke dalam kategori cadangan untuk melakukan pelunasan BIPIH.
Lebih lanjut, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah menambah jumlah jemaah haji cadangan dari yang semula diberlakukan secara merata sebesar 15% dari kuota masing-masing provinsi menjadi dihitung secara proporsional.
“Kuota cadangan setiap provinsi pada tahap perpanjangan ini kita hitung secara proporsional, dengan besaran prosentase dari 20% sampai 40%,” terang Saiful.
Baca Juga: 6 Rukun Haji yang Harus Diketahui Setiap Calon Jemaah
Ia melanjutkan, provinsi dengan sisa kuota masih cukup banyak jumlah cadangan yang diberi kesempatan melunasi mencapai 40%. Namun jika sisa kuotanya hanya sedikit maka jumlah cadangan ditambah menjadi 20%.
Hingga saat ini tercatat ada sembilan provinsi dengan kuota cadangan 20% yakni Jambi, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, NTB, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.
Kemudian terdapat 12 provinsi dengan kuota cadangan 25%, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, Lampung, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Bangka Belitung, Banten, Gorontalo, Maluku Utara, dan Sulawesi Barat.
Baca Juga: Alasan Mengapa Haji dan Umrah Cuma Wajib Sekali Seumur Hidup
Selanjutnya provinsi dengan kuota cadangan 30% meliputi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua, Kepulauan Riau, Papua Barat, dan Kalimantan Utara.
"Kuota Cadangan di Provinsi Jawa Timur dan Maluku sebesar 35%. Sedang DKI Jakarta mencapai 40%," tegas Saiful Mujab.