Kemenag Perpanjang Waktu Pelunasan Biaya Haji 1444 H hingga 19 Mei 2023

Hadi Mulyono
Senin 15 Mei 2023, 10:12 WIB
Ilustrasi haji dan umrah. (Sumber : pexels.com/Haydan As-soendawy)

Ilustrasi haji dan umrah. (Sumber : pexels.com/Haydan As-soendawy)

Saiful menambahkan, jemaah yang melunasi biaya haji dengan status cadangan bakal diberangkatkan jika sampai dengan penutupan seluruh tahapan pelunasan masih ada sisa kuota pada masing-masing provinsi.

Baca Juga: Marisya Icha Siap Bela Haji Faisal, Jika Dipanggil Pihak Berwajib

"Jika mereka tidak bisa berangkat tahun ini akan menjadi prioritas untuk keberangkatan tahun depan," sambungnya.

Jemaah ibadah haji cadangan yang berhak melunasi ialah mereka yang berada pada urutan nomor porsi berikutnya berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan:

  1. berstatus cicil aktif;
  2. belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun; dan
  3. telah berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 24 Mei 2023 atau sudah menikah.

Baca Juga: Alasan Mengapa Haji dan Umrah Cuma Wajib Sekali Seumur Hidup

“Jemaah yang tidak memenuhi kriteria ini, berarti belum berhak melakukan pelunasan haji 1444 H. Jangan tergiur jika ada pihak-pihak yang menjanjikan keberangkatan. Apalagi dengan meminta biaya pelunasan dengan dalih mereka yang akan membayarkan ke bank,” tegas Saiful.

Indonesia tahun ini mendapat 221.000 kuota jemaah ibadah haji yang terdiri dari 203.320 jemaah reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini