Kemenag Perpanjang Waktu Pelunasan Biaya Haji 1444 H hingga 19 Mei 2023

Hadi Mulyono
Senin 15 Mei 2023, 10:12 WIB
Ilustrasi haji dan umrah. (Sumber : pexels.com/Haydan As-soendawy)

Ilustrasi haji dan umrah. (Sumber : pexels.com/Haydan As-soendawy)

LABVIRAL.COM - Kementerian Agama (Kemenag) untuk ke sekian kalinya memperpanjang waktu pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M.

Perpanjangan waktu ini diharapkan agar dimanfaatkan dengan baik oleh calon jemaah, sekaligus menjadi kesempatan bagi calon jemaah haji cadangan.

Bagaimana kejelasan tentang molornya waktu pelunasan biaya haji tahun 2023 kali ini? Simak informasi selengkapnya di bawah ini!

Baca Juga: Pahami, Ini Perbedaan antara Haji Reguler, Haji Khusus dan Haji Furoda

Diperpanjang beberapa kali

Menurut Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab, pelunasan biaya haji diperpanjang mulai hari ini, Senin, 15 Mei 2023 hingga Jumat, 19 Mei 2023.

Dengan demikian, perpanjangan waktu ini sudah beberapa kali terjadi terhitung sejak Pelunasan Bipih tanggal 11 April hingga 5 Mei 2023. Disadur dari situs resmi Kemenag, saat itu terdapat 188.964 jemaah yang telah melunasi biaya haji.

Setelah itu, proses pelunasan diperpanjang hingga 12 Mei 2023 dan sampai penutupan mencapai 196.377 jemaah yang melunasi. Namun karena masih ada sisa kuota maka pelunasan kembali diperpanjang.

"Tahap pelunasan biaya haji kita perpanjang lagi mulai hari ini hingga 19 Mei 2023. Jemaah yang masuk kuota tahun ini namun belum sempat melunasi, kami harap pada perpanjangan kali ini bisa segera melunasi,” kata Saiful Mujab dikutip Labviral.com pada Senin, 15 Mei 2023.

Baca Juga: Bacaan Doa agar Bisa Cepat Naik Haji ke Baitullah, Arab, Latin dan Artinya

Kesempatan untuk jemaah haji cadangan diberi

Dalam masa perpanjangan ini, Kemenag juga memberikan kesempatan kepada jemaah haji reguler yang masuk ke dalam kategori cadangan untuk melakukan pelunasan BIPIH.

Lebih lanjut, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah menambah jumlah jemaah haji cadangan dari yang semula diberlakukan secara merata sebesar 15% dari kuota masing-masing provinsi menjadi dihitung secara proporsional.

“Kuota cadangan setiap provinsi pada tahap perpanjangan ini kita hitung secara proporsional, dengan besaran prosentase dari 20% sampai 40%,” terang Saiful.

Baca Juga: 6 Rukun Haji yang Harus Diketahui Setiap Calon Jemaah

Ia melanjutkan, provinsi dengan sisa kuota masih cukup banyak jumlah cadangan yang diberi kesempatan melunasi mencapai 40%. Namun jika sisa kuotanya hanya sedikit maka jumlah cadangan ditambah menjadi 20%.

Hingga saat ini tercatat ada sembilan provinsi dengan kuota cadangan 20% yakni Jambi, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, NTB, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.

Kemudian terdapat 12 provinsi dengan kuota cadangan 25%, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, Lampung, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Bangka Belitung, Banten, Gorontalo, Maluku Utara, dan Sulawesi Barat.

Baca Juga: Alasan Mengapa Haji dan Umrah Cuma Wajib Sekali Seumur Hidup

Selanjutnya provinsi dengan kuota cadangan 30% meliputi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua, Kepulauan Riau, Papua Barat, dan Kalimantan Utara.

"Kuota Cadangan di Provinsi Jawa Timur dan Maluku sebesar 35%. Sedang DKI Jakarta mencapai 40%," tegas Saiful Mujab.

Saiful menambahkan, jemaah yang melunasi biaya haji dengan status cadangan bakal diberangkatkan jika sampai dengan penutupan seluruh tahapan pelunasan masih ada sisa kuota pada masing-masing provinsi.

Baca Juga: Marisya Icha Siap Bela Haji Faisal, Jika Dipanggil Pihak Berwajib

"Jika mereka tidak bisa berangkat tahun ini akan menjadi prioritas untuk keberangkatan tahun depan," sambungnya.

Jemaah ibadah haji cadangan yang berhak melunasi ialah mereka yang berada pada urutan nomor porsi berikutnya berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan:

  1. berstatus cicil aktif;
  2. belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun; dan
  3. telah berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 24 Mei 2023 atau sudah menikah.

Baca Juga: Alasan Mengapa Haji dan Umrah Cuma Wajib Sekali Seumur Hidup

“Jemaah yang tidak memenuhi kriteria ini, berarti belum berhak melakukan pelunasan haji 1444 H. Jangan tergiur jika ada pihak-pihak yang menjanjikan keberangkatan. Apalagi dengan meminta biaya pelunasan dengan dalih mereka yang akan membayarkan ke bank,” tegas Saiful.

Indonesia tahun ini mendapat 221.000 kuota jemaah ibadah haji yang terdiri dari 203.320 jemaah reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini