Mensos: ASN dan PPPK Bakal Jadi Prioritas untuk Isi Posisi Guru di Sekolah Rakyat

Ali Majid
Kamis 10 April 2025, 13:28 WIB
Kemensos dan Kementerian PANRB membahas tata kelola Sekolah Rakyat dan status guru, Selasa (7/4/2025). (Sumber: Kemensos)

Kemensos dan Kementerian PANRB membahas tata kelola Sekolah Rakyat dan status guru, Selasa (7/4/2025). (Sumber: Kemensos)

Dalam pertemuan itu, Menteri PANRB Rini Widyantini mengatakan bahwa kelembagaan Sekolah Rakyat akan berbentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Kementerian Sosial.

Adapun substansi pendidikan tetap menjadi tanggung jawab Kemendikdasmen.

Baca Juga: Kemensos dan Kementerian PANRB Bahas Tata Kelola Sekolah Rakyat dan Status Guru

Sekolah Rakyat dirancang menyerupai sistem boarding school, sehingga jam kerja guru diperkirakan lebih panjang dibanding sekolah reguler.

Pemerintah juga tengah menyusun simulasi besaran gaji yang kemungkinan bakal ikut standar ASN atau upah minimum regional (UMR) ditambah insentif karena sistemnya berbasis asrama.

Gus Ipul menjelaskan, nantinya akan ada dua jenis guru di Sekolah Rakyat, masing-masing yakni guru formal (mengajar kurikulum dasar) dan guru karakter yang akan difasilitasi oleh Kementerian Agama.

Proses koordinasi dengan kementerian terkait telah dilakukan di tingkat menteri dan saat ini tengah dimatangkan di level staf dan satuan tugas.***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini