Komisi X: Sekolah Rakyat Sebaiknya Dikelola Kemendikdasmen, Bukan Kemensos

Ali Majid
Selasa 15 April 2025, 15:31 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR RI My Esti Wijayati. (Sumber: DPR RI)

Wakil Ketua Komisi X DPR RI My Esti Wijayati. (Sumber: DPR RI)

Labviral.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI My Esti Wijayati menyarankan agar program Sekolah Rakyat dikelola langsung oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) alih-alih Kementerian Sosial (Kemensos).

Usulan ini merujuk pada kesiapan Menteri Pendidikan Abdul Mu’ti merekrut guru lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk Sekolah Rakyat.

“Baiknya langsung di bawah Kemendikdasmen yang memang sesuai dengan tupoksinya," ujar Esti, Selasa (15/4/2025), merujuk Kompas.

Adapun Kemensos cukup menyampaikan data-data masyarakat miskin ekstrem yang harus diberikan akses.

Baca Juga: Hasil Rakor Sarpras Sekolah Rakyat: 53 Lokasi Siap Juni 2025, 147 Unit Baru Direncanakan

Esti juga menyoroti pentingnya insentif dan jenjang karier guru.

“Pengambilan dari lulusan PPG adalah langkah strategis, tetapi perlu dipastikan bahwa mereka tidak hanya kompeten secara akademik, melainkan juga memiliki kapasitas sosial dan kultural untuk mengajar di daerah dengan karakteristik kompleks,” kata dia.

Menurut Esti, guru harus mampu beradaptasi dengan tantangan lokal agar pendidikan bermutu.

Ia memperingatkan, Sekolah Rakyat tidak boleh menjadi “sekolah buangan” melainkan harus jadi ruang inovasi, penguatan literasi, dan pemberdayaan komunitas.

Untuk itu, Esti mendorong efisiensi dengan memanfaatkan bangunan sekolah existing, terutama di daerah kepulauan dengan murid minim.

“Banyak sekolah yang sudah ada, minim jumlah muridnya, juga di daerah-daerah kepulauan sebaiknya menggunakan lokasi tersebut agar bisa lebih efisien dalam pembiayaan,” saran Esti.

Terakhir, dia juga menekankan perlunya pengawasan, evaluasi, dan pendanaan berkelanjutan agar program tidak terhenti akibat pergantian pemerintahan.

Baca Juga: Pendaftaran Sekolah Rakyat Belum Pasti, Fleksibel Mulai 2025

Sekolah Rakyat yang diatur melalui Inpres Nomor 8 Tahun 2025 mengusung konsep asrama untuk jenjang SD, SMP, dan SMA, menargetkan anak-anak miskin ekstrem.

Sistem asrama dinilai efektif meningkatkan prestasi dan karakter siswa, terutama bagi mereka yang sulit mengakses sekolah.***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini