Labviral.com - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan menambah bab khusus mengenai pelestarian perkawinan untuk menekan angka perceraian di Indonesia.
“Perceraian sering kali melahirkan orang miskin baru. Korban pertamanya adalah istri, lalu anak," ujar Nasaruddin dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) di Jakarta, Selasa (22/4/2025).
"Karena itu, negara perlu hadir bukan hanya dalam mengesahkan, tapi juga menjaga keberlangsungan pernikahan,” imbuh dia, merujuk keterangan di situs resmi Kementerian Agama.
Baca Juga: Kemenag Luncurkan Gerakan Green Waqf, Dorong Wakaf Hutan untuk Pelestarian Lingkungan
Menag menyoroti tingginya angka perceraian sebagai sinyal perlunya perhatian serius terhadap ketahanan rumah tangga.
Ia merekomendasikan 11 strategi mediasi untuk BP4, termasuk mediasi pra-nikah, pascaperceraian, konflik menantu-mertua, hingga mendorong nikah massal.
“Kita perlu lebih fokus pada mediasi. BP4 menjadi pihak yang paling tepat dalam merespons dan mencegah meningkatnya angka perceraian,” kata Nasaruddin Umar.
Dia bahkan mengusulkan undang-undang baru tentang ketahanan rumah tangga dan pelibatan resmi BP4 dalam proses perceraian melalui surat keputusan Mahkamah Agung.
11 Strategi Mediasi BP4 yang Diusulkan Menag
- Mediasi untuk pasangan pra-nikah dan usia matang yang belum menikah.
- Mendorong pasangan muda untuk menikah.
- Menjadi perantara jodoh (makcomblang).
- Mediasi pascaperceraian untuk mencegah anak terlantar.
- Menengahi konflik menantu dan mertua.
- Bekerja sama dengan peradilan agama agar tidak mudah memutus cerai.
- Memediasi pasangan nikah siri untuk isbat nikah.
- Menengahi hambatan proses pernikahan di KUA.
- Mediasi individu berpotensi selingkuh.
- Menginisiasi nikah massal untuk ringankan biaya.
- Berkoordinasi dengan lembaga pemerintah untuk program gizi dan pendidikan anak.
Baca Juga: Menag Nasaruddin Umar Letakkan Batu Pertama Ponpes Istiqlal Internasional di Depok
Dirjen Bimas Islam Kemenag Abu Rokhmad menyambut usulan ini, menekankan kompleksitas tantangan keluarga aktual, seperti perceraian tinggi, rendahnya literasi perkawinan, dan dampak budaya digital.
“Tingginya angka perceraian, rendahnya literasi perkawinan, hingga tantangan budaya digital terhadap ketahanan keluarga merupakan masalah nyata,” ujar dia.***