Labviral.com - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan bahwa Gerakan Wakaf Hutan bisa jadi langkah strategis mewariskan dunia yang indah bagi generasi muda, sekaligus mendukung ekoteologi sebagai salah satu Asta Program Prioritas Kemenag.
“Tanpa hutan, tidak akan ada kehidupan, kesuburan, keluhuran, maupun keteguhan,” ujar Menag dalam acara Charity Dinner bertajuk Ekoteologi dalam Aksi: Gerakan Green Waqf untuk Pelestarian Hutan Berkelanjutan di Jakarta, Selasa (23/4/2025).
Inisiatif Wakaf Hutan yang digagas bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI), Kemenag, dan Muslims for Shared Action on Climate Impact (MOSAIC), telah menghasilkan Forum Hutan Wakaf Indonesia melalui Focus Group Discussion (FGD) pada Senin (21/4).
Forum ini melibatkan delapan lembaga, nazir, dan komunitas untuk memperluas hutan wakaf, yang kini mencakup tujuh titik: Aceh, Bogor, Gunung Sindur, Mojokerto, Wajo, Gunungkidul, dan Tasikmalaya.
Baca Juga: Kemenag Luncurkan Gerakan Green Waqf, Dorong Wakaf Hutan untuk Pelestarian Lingkungan
Manfaat Ekologi dan Ekonomi
Ketua MOSAIC, Nur Hasan Murtiaji, menjelaskan bahwa hutan wakaf tidak hanya menjaga ekosistem, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi dan pendidikan bagi masyarakat sekitar.
“Konsep hutan wakaf adalah sinergi nilai Islam dan gerakan lingkungan,” ujarnya, dikutip dari situs BWI.
Roadshow Maret 2025 ke Wajo, Gunungkidul, Tasikmalaya, dan Padang menghasilkan komitmen lahan wakaf seluas 5 hektare di Wajo, 15 hektare di Gunungkidul, dan 10 hektare di Tasikmalaya.
Hutan wakaf, seperti di Bogor, mencegah longsor dan mendukung keanekaragaman hayati, sementara hasil hutan seperti buah matoa meningkatkan ekonomi lokal.
Baca Juga: Apa Itu Jalur Fast Track Haji? Simak Manfaat & Tujuannya
Peta Jalan dan Tantangan
FGD MOSAIC menghasilkan peta jalan lima tahun dengan fokus pada penguatan Good Nazhir Governance untuk pengelolaan transparan dan profesional.
Namun, tantangan seperti rendahnya literasi wakaf dan kurangnya regulasi spesifik untuk hutan wakaf masih menghambat.
UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf mengatur wakaf untuk kesejahteraan umum, termasuk hutan, tetapi perlu sinkronisasi dengan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Kemenag dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berencana menanam satu juta pohon matoa dan membentuk tim koordinasi lintas kementerian untuk panduan teknis.***