Menurut BPOM, krim racikan dokter asli adalah yang asli diresepkan oleh dokter ketika melakukan perawatan di klinik kecantikan ataupun ke dokter kulit.
3. Beretiket Biru
Perlu diketahui, krim racikan dokter yang asli memiliki etiket biru yang berarti bahwa krim racikan ini adalah krim racikan resmi yang memenuhi sejumlah syarat.
Krim racikan ini hanya boleh diresepkan oleh dokter, dan kirm ini harus diracik oleh apoteker berdasarkan resep dokter.
4. Memiliki Batas Waktu Penggunaan
Biasanya, krim racikan memiliki batas waktu penggunaan sekitar 35 hari setelah diracik di bawah pengawasan dokter.
5. Diresepkan Sesuai Kondisi Kulit Pasien
Krim racikan dokter tidak dijual secara bebas di pasaran, tetapi dibuat sesuai kondisi kulit pasien. Karena, pasien yang datang untuk konsultasi memiliki kondisi kulit yang berbeda-beda dan tidak bisa disamakan.
Biasanya, pasien yang datang untuk perawatan diperiksa sesuai keluhan yang dialaminya. Barulah, dokter akan meracik krim yang dibutuhkan sesuai kondisi kulit pasien tersebut.
Maka dari itulah, tidak disaranakn membeli krim racikan dokter yang dijual di pasaran tanpa mengetahui kandungan krim yang tertera, apakah untuk kondisi kulit berjerawat, kering ataupun kusam.