1. Diproduksi oleh Industri Kosmetik
Berbeda dengan krim racikan dokter yang diracik oleh dokter yang profesional, skincare umum biasanya diproduksi oleh industri kosmetik.
2. Dijual Bebas
Jika krim racikan dokter hanya dijual untuk pasien yang melakukan perawatan di klinik kecantikan, berbeda dengan skincare umum.
Produk skincare umum biasanya dijual secara bebas, bahkan bisa didapatkan di toko kosmetik ataupun marketplace.
Baca Juga: 6 Rekomendasi Skincare untuk Wajah Berjerawat, Bikin Jadi Mulus
Tapi, harus dengan beberapa ketentuan, seperti terdapat label kemasan yang berisi informasi produk tersebut, yaitu terdapat tanggal produksi, tanggal kadaluarsa, serta perusahaan produsen maupun importir legal yang harus jelas.
3. Harus Memiliki Izin Edar BPOM
Produk krim skincare umum biasanya tidak mengandung obat dan harus memiliki izin edar BPOM seperi NA, NB, NC, ND, dan NE ditambah 11 digit angka nomor izin edar.