LABVIRAL.COM - Paspor adalah dokumen identitas dari warga negara yang penting dan wajib dimiliki ketika berkunjung atau berpergian ke negara lain. Kini, paspor tak hanya dalam bentuk fisik atau biasa, tapi juga ada paspor elektronik. Lalu, apa beda paspor biasa dan paspor elekronik?
Sebelum mengetahui perbedaan kedua paspor tersebut, kamu harus mengetahui bahwa paspor memiliki banyak jenis. Mulai dari paspor perjalanan regular berwarna hijau, paspor diplomatik berwarna hitam, dan paspor dinas atau resmi berwarna biru.
Dokumen paspor memang jadi kewajiban setiap warga negara yang berkunjung ke negara lain. Dalam hal pembuatan, paspor diterbitkan oleh kantor imigrasi dari negara asal.
Jenis-jenis paspor tersebut ada yang dicetak biasa dan ada yang elektronik. Lalu, apa saja perbedaan dari paspor biasa dan paspor elektronik ini? Simak ulasannya berikut ini:
Paspor biasa (non-elektronik)
1. Dalam hal kelengkapan tidak disematkan chip.
2. Kelengkapan data dari paspor biasa ini memuat data diri.
3. Dalam hal efisiensi, pengguna melewati gate imigrasi untuk pemeriksaan terlebih dahulu oleh petugas.
4. Harga pembuatan dari 48 halaman paspor ini sebesar Rp350.000.