LABVIRAL.COM - Mulai pertengahan Mei 2023, Amsterdam akan melarang penggunaan rokok ganja di ruang publik di kawasan prostitusi atau Red Light District.
Langkah tersebut dipilih sebagai upaya untuk meningkatkan kenyamanan hidup penduduk setempat yang mengeluhkan para turis yang merokok ganja.
Dikutip Labviral.com dari laman BBC, selain larangan merokok ganja, para pekerja seks juga sudah harus menutup tempat mereka pada jam 03.00 pagi.
Media lokal melaporkan bahwa hampir semua anggota dewan mendukung tindakan tersebut untuk mengurangi gangguan pada penduduk setempat.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Destinasi Wisata Dinikmati Saat Hari Kejepit
Bukan cuma itu, Dewan Kota setempat juga mengumumkan bahwa restoran dan bar harus tutup pada jam 02.00 pagi pada hari Jumat dan Sabtu dan tidak ada pengunjung baru yang akan diizinkan masuk ke distrik kota tersebut setelah jam 01.00 pagi.
Belanda memang terkenal dengan kafe ganja yang menarik jutaan turis per tahunnya. Tetapi, para penduduk setempat mulai mengeluh bahwa kini banyak pengedar jalanan dan penyalahgunaan narkoba dan alkohol serta tingkat kejahatan pun meningkat.
"Penduduk kota sangat menderita dari membeludaknya wisatawan dan penyalahgunaan alkohol dan narkoba di jalan," bunyi pernyataan Dewan Kota sebagaimana dikutip laman BBC.
Baca Juga: Jenis-jenis Pemeriksaan Pajak yang Perlu Diketahui Wajib Pajak
"Turis juga menarik pengedar narkoba jalanan yang pada gilirannya menyebabkan kejahatan dan ketidakamanan. Apalagi di malam hari, suasananya bisa menjadi suram."
Saat ini, penjualan alkohol dari toko-toko minuam keras dan kafe di distrik kawasan prostitusi tersebut juga dianggap ilegal dari hari Kamis hingga Minggu setelah jam 16.00 sore.
Untuk sekarang ini, para dewan akan meminta vendor agar tidak mengeluarkan alkohol dari etalase mereka selama waktu itu dan menyembunyikannya dari pandangan.
Baca Juga: Cara Merawat Rem Tromol Sepeda Motor Saat Musim Hujan
Selain itu, larangan minum di depan umum akan diberlakukan secara ketat. Ini adalah ilegal untuk minum alkohol di sebagaian besar ruang publik di Amsterdam.
Lebih lanjut, dikutip dari laman The Guardian, overtourism atau kepadatan turis ini telah membuat pusat kota tidak dapat ditinggali.
"Para turis asing ini dan pengunjung domestik membuat banyak suara, buang air kecil di jalanan, muntah dan memperlakukan distrik lampu merah sebagai taman hiburan, bukan area perumaha," jelas Dewan Kota.
Di bawah undang-undang Belanda saat ini, memiliki, memproduksi atau menjual narkoba merupakan tindak pidana. Tetapi, Belanda memiliki "kebijakan tolenransi" yang memungkinkan kedai kopi menjual ganja dalam kondisi yang ketat.
Baca Juga: Ini Nih Penyebab CVT Motor Matic Gredek Saat Di Gas!
Salah satu syaratnya adalah kedai kopi tersebut tidak boleh menimbulkan gangguan dan masalah. Jika tidak, pemerintah akan memaksa berhenti dan melarang menjual mariyuana di tempat mereka.