Salah satu dari suami/istri yang telah terbukti bersalah dan mendapatkan vonis 5 tahun penjara atau lebih. Maka dapat disimpulkan di sini bahwa begitu salah satu pihak mendapat vonis hukuman penjara 5 tahun atau lebih dan vonis telah berkekuatan hukum tetap maka pasangan dapat mengajukan perceraian tanpa perlu menunggu hukuman selesai dijalani.
Baca Juga: 10 Nama Malaikat yang Wajib Diketahui Lengkap dengan Tugas-tugasnya
5. Poligami
Menurut Undang-Undang Perkawinan (UUP) pasal 4, secara teori untuk melakukan poligami harus cukup ada alasan, di antaranya:istri tidak dapat menjalankan tugasnya sebagai istri, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak bisa disembuhkan, dan istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Jika tidak memenuhi syarat di atas dan suami memaksa untuk poligami, maka istri boleh mengajukan perceraian.
Baca Juga: 5 Definisi Move On Ini Perlu Kamu Pahami, Tidak Sekadar Melupakan
6. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
Penyebab perceraian selanjutnya adalah terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) baik kekerasan fisik atau ancaman kekerasan dengan atau tanpa alat. Kasus ini bisa menimpa siapa saja, baik istri maupun suami.
7. Cacat badan atau penyakit
Cacat badan atau kondisi penyakit yang mengakibatkan tidak bisa menjalankan kewajiban suami istri bisa dalam bentuk penyakit fisik maupun penyakit rohani.
Baca Juga: 10 Cara Move On Terbaik dari Mantan, Ampuh Lupakan Masa Lalu yang Ambyar