Fakta bahwa pasangan suami istri terjadi perselisihan dan pretengkaran terus menerus, sampai tidak ada lagi alasan untuk kembali hidup rukun sudah bisa menjadi alasan untuk menggugat cerai.
Baca Juga: Daftar 25 Nabi dan Rasul Beserta Mukjizatnya yang Wajib Diketahui
9. Kawin paksa atau perjodohan
Meski tak banyak, namun faktor perjodohan atau kawin paksa termasuk salah satu faktor perceraian. Hal ini biasanya dialami oleh anak yang menjadi korban perjodohan orangtua karena anak tak diberi kepercayaan memilih pasangan sendiri.
Baca Juga: Apa Saja yang Termasuk Kategori Selingkuh? Ini Penjelasan Beserta Faktor Pemicunya
10. Peralihan agama
Jika salah satu pihak di tengah perjalanan pernikahan melakukan peralihan agama sehingga membuat rumah tangga tidak rukun, maka dibolehkan untuk bercerai.
Baca Juga: 4 Sifat Wajib bagi Rasul Lengkap dengan Makna dan Penjelasannya
11. Faktor Ekonomi
Menjadi salah satu dari faktor perceraian terbesar ialah permasalahan ekonomi. Misalnya saja, sang suami tidak melakukan kewajibannya untuk memberi nafkah pada keluarga, bisa jadi alasan untuk menggugat perceraian.
Faktor percerian terbesar sendiri di Indonesia menurut Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA tahun 2021 adalah faktor perselisihan dan pertengkaran sebesar 36% (176.683 perkara), faktor ekonomi sebesar 14% (71.194 perkara), meninggalkan kediaman tempat bersama sebanyak 7% (34.671 perkara), dan kekerasan dalam rumah tangga sebesar 0,6% (3.271), serta faktor lain-lain sisanya (198.951 perkara).