11 Faktor Penyebab Perceraian, dari Zina hingga Permasalahan Ekonomi

Zahwa Elia Azzahra
Kamis 30 Maret 2023, 02:31 WIB
Ilustrasi, cara gugat cerai

Ilustrasi, cara gugat cerai

LABVIRAL.COM - Pernikahan tak selalu indah, bahkan tak mesti sekali seumur hidup. Ada yang justru bercerai saat pernikahan baru seumur jagiung. Terdapat sejumlah faktor penyebab perceraian yang bisa menjadi alasan untuk berpisah. Dalam Islam pada hakikatnya perceraian itu boleh, namun termasuk perbuatan yang dibenci oleh Allah Swt.

Menurut Pasal 19 Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1975 Tentang Perkawinan dan Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyebutkan setidaknya terdapat 13 faktor penyebab perceraian. Berikut deretan faktor penyebab perceraian yang dihimpun Labviral.com untuk kamu pahami:

Baca Juga: 7 Ciri Mantan Sudah Move On, Jangan Mengharap Lagi Ya!

1. Zina

Faktor perceraian (freepik.com)

Zina adalah bentuk penyaluran biologis yang dilarang dalam agama Islam dan termasuk perbuatan yang haram di mana pelakunya akan mendapat siksa jika tidak mendapatkan ampunan dari Allah SWT. Dan Allah SWT. Akan mengampuninya setelah ia bertaubat dengan sebenar-benarnya. Sekali saja berbuat zina sudah dapat diajukan untuk menjadi alasan perceraian.

Baca Juga: Perbedaan Kekerasan Seksual dan Pelecehan Seksual dari Segi Definisi dan Bentuknya

2. Mabuk, madat dan judi

Faktor perceraian (freepik.com)

Pemabuk, pemadat dan penjudi dalam Islam sudah pasti diharamkan. Dalam hubungan rumah tangga sifat ini dapat menyebabkan pertengkaran secara terus-terusan, ketidak jujuran bahkan bisa sampai mempengaruhi ekonomi keluarga. Maka kebiasaan ini bisa dijadikan alasan untuk menggugat cerai ke pengadilan.

Baca Juga: Pria dan Wanita, Siapa Paling Terdampak Saat Jadi Korban Perselingkuhan?

3. Meninggalkan salah satu pihak dengan sengaja

Faktor perceraian (freepik.com)

Meninggalkan di sini, bukan untuk bekerja atau sudah minta izin ya. Namun benar-benar meninggalkan salah satu pihak, tanpa izin, tanpa alasan yang sah, berturut-turut selama kurun waktu 1 sampai 2 tahun.

Baca Juga: 6 Tanda Hubungan LDR Sudah di Ujung Tanduk, Hati-hati Guys!

4. Dihukum penjara

Faktor perceraian (freepik.com)

Salah satu dari suami/istri yang  telah terbukti bersalah dan mendapatkan vonis 5 tahun penjara  atau lebih. Maka dapat disimpulkan di sini bahwa  begitu salah satu pihak mendapat vonis hukuman penjara 5 tahun atau lebih dan vonis telah berkekuatan hukum tetap maka pasangan dapat mengajukan perceraian tanpa perlu menunggu hukuman selesai dijalani.

Baca Juga: 10 Nama Malaikat yang Wajib Diketahui Lengkap dengan Tugas-tugasnya

5. Poligami

Faktor perceraian (freepik.com)

Menurut Undang-Undang Perkawinan (UUP) pasal 4, secara teori untuk melakukan poligami harus cukup ada alasan, di antaranya:istri tidak dapat menjalankan tugasnya sebagai istri, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak bisa disembuhkan, dan istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Jika tidak memenuhi syarat di atas dan suami memaksa untuk poligami, maka istri boleh mengajukan perceraian.

Baca Juga: 5 Definisi Move On Ini Perlu Kamu Pahami, Tidak Sekadar Melupakan

6. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)

Faktor perceraian (freepik.com)

Penyebab perceraian selanjutnya adalah terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) baik kekerasan fisik atau ancaman kekerasan dengan atau tanpa alat. Kasus ini bisa menimpa siapa saja, baik istri maupun suami.

Baca Juga: 5 Ciri-ciri Pasangan Selingkuh Menurut Psikologi, Perhatian Berlebihan Ternyata Jadi Salah Satu Tandanya

7. Cacat badan atau penyakit

Ilustrasi kecelakaan (istockphot/Mukhlasin/)

 

Cacat badan atau kondisi penyakit yang mengakibatkan tidak bisa menjalankan kewajiban suami istri bisa dalam bentuk penyakit fisik maupun penyakit rohani.

Baca Juga: 10 Cara Move On Terbaik dari Mantan, Ampuh Lupakan Masa Lalu yang Ambyar

8. Perselisihan dan pertengkaran terus menerus

Faktor perceraian (freepik.com)

Fakta bahwa pasangan suami istri terjadi perselisihan dan pretengkaran terus menerus, sampai tidak ada lagi alasan untuk kembali hidup rukun sudah bisa menjadi alasan untuk menggugat cerai.

Baca Juga: Daftar 25 Nabi dan Rasul Beserta Mukjizatnya yang Wajib Diketahui

9. Kawin paksa atau perjodohan

Faktor perceraian (freepik.com)

Meski tak banyak, namun faktor perjodohan atau kawin paksa termasuk salah satu faktor perceraian. Hal ini biasanya dialami oleh anak yang menjadi korban perjodohan orangtua karena anak tak diberi kepercayaan memilih pasangan sendiri.

Baca Juga: Apa Saja yang Termasuk Kategori Selingkuh? Ini Penjelasan Beserta Faktor Pemicunya

10. Peralihan agama

Faktor perceraian (freepik.com)

Jika salah satu pihak di tengah perjalanan pernikahan melakukan peralihan agama sehingga membuat rumah tangga tidak rukun, maka dibolehkan untuk bercerai.

Baca Juga: 4 Sifat Wajib bagi Rasul Lengkap dengan Makna dan Penjelasannya

11. Faktor Ekonomi

Faktor perceraian (freepik.com)

Menjadi salah satu dari faktor perceraian terbesar ialah permasalahan ekonomi. Misalnya saja, sang suami tidak melakukan kewajibannya untuk memberi nafkah pada keluarga, bisa jadi alasan untuk menggugat perceraian.

Faktor percerian terbesar sendiri di Indonesia menurut Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA tahun 2021 adalah faktor perselisihan dan pertengkaran sebesar 36% (176.683 perkara), faktor ekonomi sebesar 14% (71.194 perkara), meninggalkan kediaman tempat bersama sebanyak 7% (34.671 perkara), dan kekerasan dalam rumah tangga sebesar 0,6% (3.271), serta faktor lain-lain sisanya (198.951 perkara).

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini