"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu
rupiah)."
Baca Juga: Knalpot Suka Nembak Saat Tarik Gas, Ada 5 Penyebabnya
5. Konsumsi BBM Lebih Banyak
Karena sistem pembuangan knalpot racing memiliki lebih sedikit sekat, pembuangan gas lebih mudah dilakukan. Hasilnya, akselerasi motor menjadi lebih cepat dan menambah konsumsi bensin secara berlebihan.
6. Ganggu Pengendara Lain
Suara knalpot yang telah diubah menjadi lebih keras pasti akan mengganggu orang lain. Selain itu, kamu berisiko dimusuhi oleh penduduk setempat jika melintasi area perumahan atau rumah ibadah.
Sebelum memodifikasi motormu, pelajari dan pahami dulu keuntungan dan kerungiannya. Jadilah lebih cerdas saat memodifikasi kendaraan kamu.