LABVIRAL.COM -Tengah viral, Bareskrim Polri membongkar jaringan kasus mafia IMEI ilegal akhir pekan lalu.
Dari pengungkapan IMEI bodong itu, Bareskrim menetapkan 2 ASN dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Bea Cukai sebagai tersangka.
Selain itu, sekitar 191 ribu ponsel yang mayoritas dari pabrikan iPhone, yang menggunakan IMEI bodong itu di Indonesia terancam dimatikan alias shutdown.
Dalam konferensi pers akhir pekan lalu, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan selain 2 tersangka tersebut, pihaknya turut menangkap 4 tersangka lainnya dari pihak swasta, selaku pemasok alat komunikasi elektronik atau alat komunikasi ilegal.
Baca Juga: Cara Melacak HP yang Hilang dengan Nomor HP, IMEI atau Email
"Kami mengamankan inisial F ASN di Kemenperin dan juga inisial A oknum ASN di Dirjen Bea Cukai. Inisial P, D, E, P dan semuanya adalah swasta," kata Wahyu beberapa waktu lalu.
Wahyu menyampaikan pihaknya mengapresiasi sikap Kemenperin yang kolaboratif dalam upaya penanganan kasus tersebut.
"Kita sejak awal sudah koordinasi, justru sejak laporan dari Kementerian itu sudah kita tindaklanjuti. Ini namanya join investigation, jalur koordinasi sudah kita lakukan dari awal dan akan kita lanjutkan koordinasi ini," tutur Wahyu.
Wahyu menjelaskan kasus tersebut bermula dari adanya Laporan Polisi dengan nomor registrasi LP/B/0099/II/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 14 Februari 2023.