Selanjutnya, klik panggilan dan tunggu beberapa saat.
Layar ponsel akan menampilkan 15 digit angka yang merupakan IMEI.
Cek IMEI iPhone di laman Kemenperin
Setelah mengetahui IMEI iPhone, selanjutnya cek di situs milik Kemenperin yang beralamat imei.kemenperin.go.id.
Melalui pengecekan di situs Kemenperin, baru akan diketahui iPhone yang dimiliki legal atau ilegal dari pasar gelap.
Berikut cara ceknya:
Buka tautan cek IMEI Kemenperin di alamat https://imei.kemenperin.go.id.
Halaman hanya akan menampilkan logo Kemenperin dan kolom "Cek IMEI".
Masukkan 15 angka IMEI ke kolom "Cek IMEI" dan klik tombol cari yang terlihat seperti kaca pembesar.
Apabila muncul tulisan "IMEI terdaftar di database Kemenperin", maka iPhone tersebut didistribusikan melalui jalur resmi.
Apabila tidak terdaftar, akan muncul keterangan "IMEI tidak terdaftar di database kami".
Inilah cara cek IMEI IPhone ilegal, berawal dari pemberitaan soal oknum mafia IMEI, semoga bermenfaat.