Tengah Viral Soal IMEI Ilegal, Berikut Cara Cek IMEI iPhone

Annisa Fadhilah
Senin 31 Juli 2023, 23:09 WIB
Ilustrasi nomor IMEI HP (Sumber : erafone)

Ilustrasi nomor IMEI HP (Sumber : erafone)

LABVIRAL.COM -Tengah viral, Bareskrim Polri membongkar jaringan kasus mafia IMEI ilegal akhir pekan lalu.

Dari pengungkapan IMEI bodong itu, Bareskrim menetapkan 2 ASN dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Bea Cukai sebagai tersangka.

Selain itu, sekitar 191 ribu ponsel yang mayoritas dari pabrikan iPhone, yang menggunakan IMEI bodong itu di Indonesia terancam dimatikan alias shutdown.

Dalam konferensi pers akhir pekan lalu, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan selain 2 tersangka tersebut, pihaknya turut menangkap 4 tersangka lainnya dari pihak swasta, selaku pemasok alat komunikasi elektronik atau alat komunikasi ilegal.

Baca Juga: Cara Melacak HP yang Hilang dengan Nomor HP, IMEI atau Email

"Kami mengamankan inisial F ASN di Kemenperin dan juga inisial A oknum ASN di Dirjen Bea Cukai. Inisial P, D, E, P dan semuanya adalah swasta," kata Wahyu beberapa waktu lalu.

Wahyu menyampaikan pihaknya mengapresiasi sikap Kemenperin yang kolaboratif dalam upaya penanganan kasus tersebut.

"Kita sejak awal sudah koordinasi, justru sejak laporan dari Kementerian itu sudah kita tindaklanjuti. Ini namanya join investigation, jalur koordinasi sudah kita lakukan dari awal dan akan kita lanjutkan koordinasi ini," tutur Wahyu.

Wahyu menjelaskan kasus tersebut bermula dari adanya Laporan Polisi dengan nomor registrasi LP/B/0099/II/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 14 Februari 2023.

Dalam kasus tersebut, para tersangka dinilai telah melakukan tindak pidana dengan cara melakukan pendaftaran IMEI secara ilegal pada aplikasi Centralized Equipment Identity Register (CEIR).

Wahyu menjelaskan bahwa aksi pendaftaran IMEI secara ilegal tersebut dilakukan oleh keenam tersangka pada periode tanggal 10 sampai 20 Oktober 2022.
Selama periode tersebut, Wahyu mengatakan terdapat kurang lebih 191.995 ponsel yang didaftarkan secara ilegal.

"Modus operasi pelaku ini adalah tidak melakukan proses permohonan IMEI hingga mendapatkan persetujuan Kemenkominfo atau secara tanpa hak langsung memasukkan data IMEI tersebut ke dalam aplikasi CEIR," tuturnya.

Dalam kasus ini, Wahyu mengatakan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah memeriksa total 15 saksi dan empat saksi ahli.

Akibat aksi tersebut, ia mengatakan terdapat potensi kerugian negara yang hilang akibat tidak adanya pemasukan pendaftaran IMEI yang mencapai Rp353 miliar.

Baca Juga: Hati-hati HP BM, Begini Cara Cek IMEI Beserta Fungsinya

"Sementara dugaan kerugian negara sekitar Rp 353.748.000.000," jelasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 46 ayat 1, Pasal 30 ayat 1, Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1, Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebagai informasi, IMEI terdapat pada setiap perangkat ponsel baik yang menggunakan sistem operasi Android maupun iOS.

Baca Juga: 4 Cara Cek HP Asli atau Palsu dengan IMEI, Mudah dan Cepat!

IMEI berfungsi untuk mengidentifikasi secara unik alat dan atau perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang tersambung ke jaringan bergerak seluler.

Cek IMEI berguna untuk mengetahui apakah ponsel kamu terdaftar secara resmi atau tidak, terutama handphone merek IPhone, berikut beberapa cara cek IMEI iPhone apakah illegal atau tidak.

Cara cek IMEI iPhone via pengaturan

Cara pertama mengecek IMEI, yakni melihatnya di pengaturan atau settings. Berikut langkahnya:

Buka menu "Pengaturan" atau "Settings". pilih "Umum" atau "General".

Klik "Mengenai" atau About". Gulir layar hingga paling bawah. Nomor IMEI yang terdiri dari 15 angka berada di kolom "SIM Fisik" atau "Physical SIM".

Sentuh dan tahan nomor, lalu salin atau copy.

Cara cek IMEI iPhone via tempat kartu SIM

IMEI pada iPhone juga tercantum di tempat kartu SIM. Berikut cara ceknya:
Buka tempat kartu SIM dengan menggunakan SIM card ejector atau tusukan khusus SIM.

Tarik tempat kartu, dan IMEI sebanyak 15 angka tertera di bagian atas tempat kartu SIM.

Cara cek IMEI iPhone via panggilan

Cara praktis lain untuk mengetahui nomor IMEI adalah dengan melakukan panggilan ke nomor *#06#, melalui:

Ketik kode panggilan *#06# ke keypad atau tombol ponsel.

Selanjutnya, klik panggilan dan tunggu beberapa saat.

Layar ponsel akan menampilkan 15 digit angka yang merupakan IMEI.

Cek IMEI iPhone di laman Kemenperin

Setelah mengetahui IMEI iPhone, selanjutnya cek di situs milik Kemenperin yang beralamat imei.kemenperin.go.id.

Melalui pengecekan di situs Kemenperin, baru akan diketahui iPhone yang dimiliki legal atau ilegal dari pasar gelap.
Berikut cara ceknya:

Buka tautan cek IMEI Kemenperin di alamat https://imei.kemenperin.go.id.

Halaman hanya akan menampilkan logo Kemenperin dan kolom "Cek IMEI".

Masukkan 15 angka IMEI ke kolom "Cek IMEI" dan klik tombol cari yang terlihat seperti kaca pembesar.

Apabila muncul tulisan "IMEI terdaftar di database Kemenperin", maka iPhone tersebut didistribusikan melalui jalur resmi.

Apabila tidak terdaftar, akan muncul keterangan "IMEI tidak terdaftar di database kami".

Inilah cara cek IMEI IPhone ilegal, berawal dari pemberitaan soal oknum mafia IMEI, semoga bermenfaat.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini