Berikut 3 keterangan yang kamu dapatkan jika mengecek status kendaraan melalui nomor polisi dari mobil bekas yang bakal kamu beli
Blokir Jual
Status kendaraan yang cukup umum muncul ialah blokir jual. Itu artinya, pemilik sebelumnya melapor ke Samsat bahwa mobilnya telah dilepas. Motivasinya untuk menghindari pajak progresif saat akan memiliki mobil baru.
Kondisi seperti ini berarti mobil tidak akan bisa dibayarkan pajaknya kecuali pemilik yang baru melakukan balik nama.
Blokir Tilang Elektronik
Status kendaraan lainnya yang juga bisa muncul ialah blokir tilang elektronik di daerah-daerah yang telah menerapkannya.
Blokir tilang elektronik dapat terjadi jika sebuah mobil terekam melakukan pelanggaran lalu lintas, namun pemilik tidak melakukan konfirmasi terhadap surat pemberitahuan tilang itu.
Blokir Hilang
Jenis blokir ini sudah sewajarnya memantik waspada ekstra pada diri calon pembeli. Itu berarti, mobil yang diminati tercatat sebagai kendaraan hilang. Jangan sampai membeli mobil yang merupakan hasil kejahatan kriminal.
Itulah 5 hal yang perlu diperhatikan saat membeli mobil bekas. Jangan sampai kecolongan, ya!***