Untuk diketahui, Uji emisi adalah proses pengukuran gas buang yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor untuk mengevaluasi kinerja mesinnya. Pada kendaraan dengan mesin bensin, uji emisi berfokus pada pengukuran kadar HC (Hidrokarbon) dan CO (Karbon Monoksida), yang dapat meningkat akibat pembakaran yang tidak sempurna.
Pada kendaraan dengan mesin diesel, uji emisi berfokus pada tingkat kepekatan (opasitas) gas buang, yang dapat meningkat ketika sistem pembakaran mesin mengalami masalah.
Ambang batas emisi gas yang harus dipenuhi untuk lulus uji emisi ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Jika kendaraan tidak lulus uji emisi, petugas layanan di bengkel Auto2000 akan memberikan saran perbaikan yang diperlukan.
Biaya jasa dan penggantian suku cadang di tahap ini menjadi tanggung jawab pelanggan, kecuali jika perbaikan tersebut dilakukan bersamaan dengan layanan servis berkala kendaraan.***