LABVIRAL.COM - Polda Metro Jaya telah mulai menerapkan sanksi tilang terhadap kendaraan bermotor yang tidak memenuhi dan tidak berhasil dalam uji emisi sejak Jumat, 1 September 2023 kemarin.
Pemberlakuan tilang uji emisi ini merujuk pada peraturan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 285 dan 286.
Individu yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp250 ribu untuk kendaraan roda dua (sepeda motor) dan Rp500 ribu untuk kendaraan roda empat (mobil).
Agar terhindar dari potensi sanksi tilang terkait emisi gas, para pengemudi disarankan untuk mengetahui tingkat emisi gas kendaraan mereka melalui layanan yang tersedia di bengkel resmi.
Baca Juga: Kronologi Elite PKB Janji BBM Gratis Jika Cak Imin Menang Pemilu 2024, Dikritik Partai Lain
Bagi pemilik mobil Toyota, terdapat 22 bengkel resmi Auto2000 di Jakarta yang menyediakan uji emisi gratis.
Program uji emisi gratis ini berlaku untuk mobil Toyota dari segala usia dan akan berlangsung hingga 31 Desember 2023. Kendaraan yang telah lulus uji emisi akan didaftarkan ke sistem informasi yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan hasil uji emisi tersebut berlaku selama satu tahun.
"Auto2000 sebagai member of Astra memberikan layanan uji emisi gratis untuk mobil Toyota segala usia dalam mendukung upaya Pemprov DKI Jakarta menurunkan tingkat polusi udara yang dihasilkan oleh gas buang kendaraan bermotor," kata Nur Imansyah Tara, Aftersales Business Division Head Auto2000 kepada wartawan dikutip Labviral.com pada Rabu, (6/9/2023).
Baca Juga: Cara Mengakali Motor 2-Tak Agar Lolos Uji Emisi
Untuk diketahui, Uji emisi adalah proses pengukuran gas buang yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor untuk mengevaluasi kinerja mesinnya. Pada kendaraan dengan mesin bensin, uji emisi berfokus pada pengukuran kadar HC (Hidrokarbon) dan CO (Karbon Monoksida), yang dapat meningkat akibat pembakaran yang tidak sempurna.
Pada kendaraan dengan mesin diesel, uji emisi berfokus pada tingkat kepekatan (opasitas) gas buang, yang dapat meningkat ketika sistem pembakaran mesin mengalami masalah.
Ambang batas emisi gas yang harus dipenuhi untuk lulus uji emisi ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Jika kendaraan tidak lulus uji emisi, petugas layanan di bengkel Auto2000 akan memberikan saran perbaikan yang diperlukan.
Biaya jasa dan penggantian suku cadang di tahap ini menjadi tanggung jawab pelanggan, kecuali jika perbaikan tersebut dilakukan bersamaan dengan layanan servis berkala kendaraan.***