Motor Masih Kredit Tapi STNKnya Hilang? Begini Syarat dan Cara Mengurusnya!

Yowan R
Selasa 12 September 2023, 20:20 WIB
Ilustrasi STNK sebagai bukti telah membayar pajak kendaraan bermotor (Sumber : federaloil.co.id)

Ilustrasi STNK sebagai bukti telah membayar pajak kendaraan bermotor (Sumber : federaloil.co.id)

Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.

Foto kopi STNK jika ada.

Surat keterangan dan legalisir BPKB dari leasing.

Cara urus STNK motor yang hilang tapi masih kredit

1. Datangi Samsat terdekat

Cara urus STNK motor yang hilang padahal masih kredit adalah dengan mengunjungi Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat di daerahmu. Kamu juga diwajibkan untuk membawa motor lengkap dengan persyaratannya. Seperti KTP, surat kehilangan, fotokopi STNK, dan juga surat keterangan dan legalitas BPKB dari pihak leasing.

2. Cek fisik kendaraan

Kewajiban pemilik motor untuk membawa motornya beralasan karena pihak Samsat nantinya akan mencocokkan terlebih dahulu data kendaraan dengan fisik kendaraan. Pengecekan ini mulai dari nomor rangka, nomor mesin, dan juga warna kendaraan roda dua tersebut.

3. Cek blokir

Setelah melakukan cek fisik motor dan datanya dinyatakan sama dengan data yang ada, selanjutnya akan diberikan surat yang berfungsi untuk melakukan cek blokir. Cek blokir ini berguna untuk mengetahui informasi dari motor tersebut yang berkaitan dengan pencurian atau tindak kejahatan lainnya.

4. Pengajuan STNK baru

Setelah surat blokir berhasil didapatkan, kamu harus segera mengunjungi loket bagian pengajuan STNK untuk mengajukan pembuatan STNK yang baru.

Selain itu, kamu juga haru mengelengkapinya dengan formulir dan dokumen yang sudah dibuat sebelumnya. Agar mengurus STNK yang hilang ini berjalan lancar, sebaiknya persiapkan persyaratan dengan lengkap dan jangan sampai ada yang tertinggal, karena akan menguras waktu dan biaya.

5. Membayar bea balik nama

Jika pengajuan STNK baru sudah selesai, kamu dapat melakukan pembayaran untuk biaya pembuatan STNK baru. Pembayaran ini bisa dilakukan di Loket Bea Balik Nama (BBN) II. Biaya untuk penerbitan STNK baru untuk motor adalah sebesar Rp50 ribu, biaya tersebut mengacu pada PP Nomor 50 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini