Biaya sebesar Rp50 ribu itu akan dibebankan kepada pemilik jika tertib membayar pajak. Namun, jika terbukti pemilik tidak membayar pajak, maka biaya yang akan dikeluarkan ditambah dengan pajak motor yang masih tertunggak.***
Biaya sebesar Rp50 ribu itu akan dibebankan kepada pemilik jika tertib membayar pajak. Namun, jika terbukti pemilik tidak membayar pajak, maka biaya yang akan dikeluarkan ditambah dengan pajak motor yang masih tertunggak.***