Biaya sebesar Rp50 ribu itu akan dibebankan kepada pemilik jika tertib membayar pajak. Namun, jika terbukti pemilik tidak membayar pajak, maka biaya yang akan dikeluarkan ditambah dengan pajak motor yang masih tertunggak.***
Ilustrasi STNK sebagai bukti telah membayar pajak kendaraan bermotor (Sumber : federaloil.co.id)
Biaya sebesar Rp50 ribu itu akan dibebankan kepada pemilik jika tertib membayar pajak. Namun, jika terbukti pemilik tidak membayar pajak, maka biaya yang akan dikeluarkan ditambah dengan pajak motor yang masih tertunggak.***