Ada Peraturan Baru Loh! Yuk Simak Syarat, Cara dan Biaya Pembuatan SIM C

Bonifasius Sedu Beribe
Selasa 21 Maret 2023, 12:14 WIB
Riders pada bulan Agustus 2021 lalu, Kepolisian Republik Indonesia telah menggolongkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C untuk kendaraan bermotor dibagi menjadi tiga. Golongan tersebut dibagi atas besarnya kapasitas mesin kendaraan

Riders pada bulan Agustus 2021 lalu, Kepolisian Republik Indonesia telah menggolongkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C untuk kendaraan bermotor dibagi menjadi tiga. Golongan tersebut dibagi atas besarnya kapasitas mesin kendaraan

LABVIRAL.COM, Riders pada bulan Agustus 2021 lalu, Kepolisian Republik Indonesia telah menggolongkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C untuk kendaraan bermotor dibagi menjadi tiga. Golongan tersebut dibagi atas besarnya kapasitas mesin kendaraan.

Pertama yaitu SIM C untuk pengendara motor yang menggunakan mesin sampai dengan 250 cc. Selanjutnya yaitu SIM CI untuk pengendara motor yang menggunakan mesin dari 250 cc sampai dengan 500 cc. Terakhir SIM CII untuk pengendara motor yang menggunakan mesin dengan kapasitas isi silinder di atas 500cc.

Hal tersebut telah dituliskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 yang berisi tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Motor Custom Masih Bisa Perpanjang STNK? Gimana Caranya?

1. Syarat dan cara pembuatan SIM C

Setiap golongan SIM C memiliki usia minimal yang berbeda-beda seperti yang tertulis dalam Pasal 8 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, yaitu untuk SIM C minimal usia 17 tahun, SIM CI minimal usia 18 tahun, dan SIM CII minimal 19 tahun.

Selain itu ada beberapa persyaratan lainnya yang harus dipenuhi seperti :

  • Sehat jasmani dan rohani
  • Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • Mengisi formulir permohonan tertulis atau mendaftar secara online pada situs resmi Polri
  • Memiliki pengetahuan seputar peraturan-peraturan lalu lintas serta teknik dasar untuk mengendarai kendaraan bermotor
  • Dapat membaca dan menulis

2. Langkah-langkah pembuatan SIM C

Setelah memenuhi syarat di atas, langkah selanjutnya yaitu mendatangi Polres/Polresta terdekat. Kalian dapat mempersiapkan beberapa dokumen seperti pas foto 3x4, fotokopi KTP, dan surat keterangan sehat dari dokter yang riders bisa dapatkan di tempat yang sudah ditentukan oleh masing-masing Polres/Polresta.

Baca Juga: Perpanjang STNK Tanpa Ngantre di Kantor, Ini Cara Pakai Aplikasi Samsat Online Nasional

Setelah itu ikuti langkah-langkah berikut ini:

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini