Balik Nama Sepeda Motor, Cek Syarat dan Prosedurnya Yuk!

Andi Syafriadi
Selasa 28 Maret 2023, 01:36 WIB
Ilustrasi antrean pengunjung Samsat (Sumber : bapenda.jakarta.go.id)

Ilustrasi antrean pengunjung Samsat (Sumber : bapenda.jakarta.go.id)

Jika persyaratan diatas sudah kamu lengkapi, selanjutnya kamu akan diminta proses balik nama STNK terlebih dahulu dengan mendatangi kantor Samsat sesuai dengan wilayah yang tertera pada KTP pemilik sepeda motor saat ini. 

Apabila proses balik nama ini berbeda wilayah, kamu akan diminta untuk melakukan proses cabut berkas terlebih dahulu. Contoh, saat pengajuan balik nama dari Jakarta ke Cilacap. Kamu haru mencabut berkas terlebih dahulu di kantor Samsat Jakarta, kemudian urus balik nama di Samsat Cilacap.

Baca Juga: Mengenal Kunci Busi Motor Berdasarkan Model dan Ukuran

Proses selanjutnya adalah cek fisik kendaraan. Petugas akan melakukan pengecekan pada motor yang anda ajukan untuk balik nama kepemilikan. Kamu akan diberikan lembar hasil cek fisik. Kemudian, kamu hanya perlu mendaftar di loket balik nama STNK dan menyelesaikan pembayaran administrasinya.

Jika proses diatas sudah terselesaikan semua, kamu bisa melanjutkan dengan balik nama BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor).

Persyaratan atau dokumen yang dibutuhkan dalam balik nama BPKB:

1. Fotokopi KTP pemilik kendaraan baru

2. BPKB asli dan fotokopi

3. Fotokopi STNK yang sudah balik nama

4. Fotokopi bukti pembelian sepeda motor

5. Fotokopi bukti hasil pengecekan fisik motor

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini